Yang saya garis bawahi dalam aturan trsbut adalah pada :
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI, YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN
DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM.
Pasal 11, ayat 2. Â "Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani".
Darisana, tentu dapat di nilai bahwa hak-hak pribadi terdakwa mati masih diberikan. Adapun pendamping rohani tersebut adalah sebagai salah satu upaya membantu agar terdakwa bisa mati dengan keadaan suci atau telah melakukan permohonan pengampunan kepada Tuhan. Pendamping tersebut akan membimbing  secara Agama yang dianutnya dengan cara-cara yang baik dan benar.
Dalam Agama Islam contohnya. Upaya penyucian diri dari dosa (memohon pengampunan) tidak lepas dari pembersihan diri dengan cara membersihkan segala jenis kotoran. tentu saja kebersihan rambut dan kulit kepala menjadi salah satu bagian yang tidak bisa di lupakan.
Sudah lazim bagi umat Muslim untuk mandi junub dan didalamnya ada keramas (membersihkan rambut dan kulit kepala) jika memiliki hadats (adalah hukum atau keadaan) besar. karena jika belum mensucikan hadats besarnya, maka tidak diperbolehkan untuk shalat.
Dalam hal ini tentu saja terpidana mati  melakukan keramas terakhir sebelum melaksanakan eksekusi matinya. Adapun waktu melakukannya, satu  atau beberapa hari sebelum eksekusi adalah pilihan dan penentuan tersendiri dari terpidana mati tersebut.
****O****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H