Mohon tunggu...
Ronggo GalihSadata
Ronggo GalihSadata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Good Governance di Pemerintahan

30 Oktober 2024   09:04 Diperbarui: 30 Oktober 2024   09:04 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Good governance merupakan suatu konsep yang mengacu pada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara Bersama. Menurut United Nations Development Programs (UNDP), good governance adalah penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola urusan negara pada semua tingkat. 

Dalam menjalankan good governance, terdapat 9 prinsip yang dipegang, yaitu Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat, Transparansi, Efisiensi dan Efektivitas, Kesetaraan, Tegaknya supremasi hukum, Visi Strategis, Responsif, dan Berorientasi pada consensus. 

Ciri-ciri good governance sendiri adalah sebagai berikut :

*Melibatkan seluruh pihak untuk bertanggung jawab dan transparan serta adil dan efektif.

*Menegakkan supremasi hukum.

*Memastikan bahwa prioritas sosial, politik, dan ekonomi berdasarkan pada consensus komunitas.

*Kepentingan kelompok miskin dan tertinggal selalu diperhitungkan dalam proses pengambilan Keputusan untuk alokasi sumber daya Pembangunan.

Di Indonesia sendiri penerapan prinsip good governance yang diutamakan ada 5, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat, Efektivitas dan efisiensi, dan penegakan hukum. Penerapan prinsip ini dilakukan di semua tingkat pemerintahan di Indonesia, yaitu pada tingkat pusat dan daerah. 

Di tingkat pusat, penerapan dari good governance sendiri dapat dilihat di salah satu cluster di kemenkeu, yaitu pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 Prinspi yang diterapkan oleh DJKN sendiri ada 5, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsiblitas, independent, dan fairness. Dengan diterapkannya good governance di PUPN/DJKN dalam pengurusan piutang negara diharapkan tidak hanya membawa dampak positif dalam optimalisasi pengurusan piutang negara akan tetapi hal tersebut dapat juga membawa dampak positif terhadap kinerja DJKN secara keseluruhan.

 Dengan adanya landasan yang kuat di bidang piutang negara maka tata kelola pemerintahan yang baik di PUPN/DJKN dapat terwujud. Penjabaran good governance pada DJKN sendiri adalah sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun