Bagaimana pencegahan agar tidak terjadi penagihan nakal, peningkatan efisiensi penyelenggara BPJS Kesehatan dan sanksi tegas bagi para penunggak iuran.
Sanksi Tegas
Melihat aturan sekarang di mana para penunggak iuran menurut Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 yang mengatur sanksi bagi peserta yang telat bayar iuran lebih dari sebulan yaitu penjaminan kepada peserta dihentikan sementara Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan.
Namun, apabila dalam rentang waktu 45 hari setelah status ke pesertaan aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan tertunggak.
Artinya secara garis besar penunggak iuran hanya perlu membayar denda untuk kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Setelah dilayani? Balik ke kesadaran masing-masing.
Karena melihat modus yang terjadi sekarang , para penunggak hanya membayar atau mendaftar ketika membutuhkan layanan BPJS Kesehatan. Layanan yang nilai iurannya walau telah ditambah denda masih jauh lebih murah dibanding dengan membayar langsung ke rumah sakit.
Seharusnya penunggak iuran dibekukan layanannya minimal 1 tahun dan tetap harus membayar denda jika pada tahun berikutnya mau layanan BPJS Kesehatan mereka aktif kembali.
Dengan sanksi tegas, diharapkan adanya kesadaran bahwa untuk menerima hak layanan BPJS Kesehatan harus memenuhi kewajiban membayar iuran gotong royong secara rutin.
Salam
Hanya Sekadar Berbagi
Ronald Wan