Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

J Edgar Hoover dan Polemik KPK

15 September 2019   09:54 Diperbarui: 15 September 2019   10:04 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang terjadi di internal KPK?

Menjaga KPK

Saya pribadi tidak suka dengan korupsi bahkan jika perlu koruptor dihukum mati dan dimiskinkan ketika terbukti bersalah. Walau menurut pegiat HAM itu tidak layak.

Baca: HAM Pengedar Narkoba dan Koruptor

Tetapi sampai sekarang saya belum menemukan usulan perbaikan yang diperlukan untuk KPK dari pegiat anti korupsi. Sekali lagi apakah KPK sudah sempurna, sehingga tak perlu perbaikan?

Rekam jejak DPR yang kawan-kawannya, baik DPR, DPRD, Kepala Daerah dan lainnya pernah terjaring KPK memang tidak baik. Terasa sekali ketika semua fraksi tiba-tiba setuju untuk revisi UU KPK. Belum lagi ketika hak angket digunakan untuk KPK.

Tetapi di sisi lain memang tidak ada juga partai di DPR yang anggotanya tidak pernah ditangkap KPK. Dari mulai anggota DPR biasa sampai ketua DPR dan ketua Partai semua sudah pernah ada contoh yang ditangkap.

Prestasi dari Komisioner KPK 2015-2019 sangat baik, terima kasih! Sampai-sampai seseorang yang sangat licin bagai belut diberi oli, Setya Novanto bisa dibuktikan bersalah dalam kasus mega korupsi e-KTP.

Tetapi belum terlihat usaha pencegahan dan perbaikan pemerintahan yang masif. Mungkin juga karena kurang terekspos karena tidak seksi. Pencegahan terutama perbaikan sistem pemerintahan dari pembelajaran mengapa terjadi korupsi perlu dilakukan, karena korupsi masih masif terjadi.

Upaya pemerintahan Jokowi juga belum maksimal dalam pencegahan seperti usulan KPK agar inspektorat tidak berada di bawah kepala daerah juga belum saya dengar terealisasi. Bagaimana inspektorat bisa mengawasi kepala daerah jika posisi jabatannya melapor ke kepala daerah?

Tidak usah ditanyakan usaha pencegahan korupsi kepada DPR, karena dalam RKUHP pun hukuman untuk koruptor dikurangi dan dalam aturan lembaga pemasyarakatan sedang diusahakan agar koruptor lebih mudah mendapatkan kemudahan. Padahal kita tahu reputasi lembaga pemasyarakatan masih belum baik kalau tidak bisa dibilang sangat jelek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun