Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Raket Pilihan

50 Tahun PB Djarum Dirayakan dengan Tudingan Eksploitasi Anak

10 September 2019   14:13 Diperbarui: 10 September 2019   14:27 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lius Pongoh di audisi PB Djarum Purwokerto (Kompas.com)

Usia emas biasanya dirayakan dengan suka cita. Namun tidak demikian dengan PB Djarum yang tahun ini berusia emas. Pencapaian usia 50 tahun PB Djarum dirayakan dengan tudingan eksploitasi anak.

Tudingan KPAI

KPAI menuding bahwa PB Djarum sudah melakukan eksploitasi terhadap anak-anak dengan membawa nama industri rokok.

Melansir Kompas.com dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, larangan mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual tercantum dalam Pasal 76I, yang berbunyi "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak".

Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dieksploitasi secara ekonomi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Apakah benar PB Djarum mengeksploitasi anak?

PB Djarum sudah berdiri sejak tahun 1969. Mengutip data di situs Djarum Foundation, sejak tahun 1959, PB Djarum sudah mendidik lebih dari 5.000 atlet bulu tangkis dan menghasilkan 11 atlet yang telah menyumbang medali bagi Indonesia di Olimpiade.

Belum lagi prestasi lain yang masih banyak, sehingga jika harus ditulis mungkin akan bisa menjadi artikel tersendiri.

Membantu anak menggapai cita-cita, saya pikir bukan eksploitasi. Penggunaan logo Djarum mungkin melanggar undang-undang, namun bukan berarti eksploitasi. Karena PB Djarum sudah berdiri sejak sebelum undang-undang itu disahkan.

50 tahun sudah berdiri, berarti PB Djarum sudah bekerja untuk menghasilkan atlet-atlet bulu tangkis sejak sebelum adanya larangan sponsor rokok untuk olah raga. Apakah pada saat itu PB Djarum digunakan untuk promosi terselubung oleh PT Djarum? Saya pikir tidak.

Di saat sebelum adanya larangan PT Djarum bisa dengan mudah melakukan promosi apa pun yang mereka inginkan, karena memang tidak ada larangan untuk itu. Jika memang bukan karena kecintaan pemilik PT Djarum kepada olah raga bulu tangkis, mungkin PB Djarum sudah dibubarkan. Toh, promosi apa pun juga bisa dilakukan sebelum tahun 2000an tanpa perlu PB Djarum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Raket Selengkapnya
Lihat Raket Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun