Pengalaman mengurus kematian tidak pernah menyenangkan. Walaupun banyak bantuan yang didapatkan namun sering kali banyak hal yang membuat kesal.
Menutup kartu kredit almarhum adalah salah satu hal yang menurut saya mengesalkan.
Pengalaman dengan Bank B
Bank B adalah sebuah bank yang cukup besar di Indonesia. Saya mengajukan penutupan kartu kredit dengan dibantu oleh customer service bank tersebut. Kartu langsung diblokir, dijanjikan untuk segera dihubungi agar dapat diberitahu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Namun, lewat 1 minggu tidak ada yang menghubungi.
Di follow up, ternyata kata petugas layanan telepon, saya sudah dihubungi. Setelah di cek ke daftar panggilan, memang ada panggilan tak terjawab satu kali. Satu kali gagal dianggap sudah dihubungi. Suatu hal yang tidak masuk akal, karena tidak selalu panggilan telepon bisa diangkat. Seharusnya bisa menghubungi ulang atau mengirim pemberitahuan ke email yang sudah diberikan.
Ketika petugas telepon ditanya mengenai tagihan yang belum dibayar. Jawaban yang diberikan sangat membuat orang kesal. Tagihan hanya bisa diberitahukan ke pemilik kartu.
Pertanyaannya apakah bank B ingin pergi ke akhirat atau telepon ke akhirat untuk memberitahukan tagihan kepada almarhum?
Padahal jika ada tagihan, pastinya saya yang akan dihubungi untuk membayar.
Pengalaman dengan Bank C
Pada awalnya cukup lancar, kartu langsung diblokir dan diberitahukan tentang kelengkapan dokumen yang harus dikirim melalui email. Dokumen sudah dikirimkan dan menerima notifikasi bahwa dokumen sudah diterima.
Namun sama saja tidak ada pemberitahuan lebih lanjut tentang status penutupan ini. Di follow up dan mendapat pemberitahuan bahwa status kartu sudah ditutup. Saat diminta untuk mengirimkan email tentang kartu yang sudah ditutup, barulah muncul hal aneh.
Bahwa saya harus menghubungi bagian penagihan karena status bahwa semua pembayaran sudah lunas dan kartu ditutup hanya bisa dikirimkan ke email almarhum.
Apakah bank C mau email ke almarhum di akhirat?
Saran perbaikan
Sebaiknya jika seseorang ingin menutup dan membayar tagihan kartu kredit orang yang sudah meninggal, janganlah dipersulit.
Berikan pelayanan yang baik dan berikan data tagihan ataupun surat penutupan kartu kepada yang mengurus. Toh, tagihan ingin dibayar dan kartu ingin ditutup baik-baik. Bukan ingin mengabaikan utang almarhum.
Jangan hanya ketika kartu tak terbayar, semua orang ditagih untuk membayar.
Salam
Hanya Sekadar Berbagi
Ronald Wan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H