Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ferdinand Marcos, Dana Ilegal, dan Bank di Swiss

16 Desember 2018   17:05 Diperbarui: 17 Desember 2018   16:16 1284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: money.cnn.com

Laporan yang dibantah dan Soeharto beserta keluarganya serta berakibat tuntutan kepada Time untuk meminta maaf serta membayar ganti rugi. Sempat dimenangkan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Time harus membayar ganti rugi senilai Rp. 1 triliun dan diwajibkan meminta maaf.

Walau akhirnya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Time dikabulkan oleh MA pada tahun 2009 dan MA membatalkan semua tuntutan. (Tirto.id)

AEoI dan MLA

Dari kasus Marcos bisa terlihat bahwa memang Swiss sebagai negara dengan bank yang sangat menjaga rahasia nasabahnya menjadi tempat bagi penyembunyian hasil korupsi atau kejahatan.

Indonesia dan Swiss telah sama-sama menandatangani Automatic Exchange of Information (AEoI) sebuah perjanjian multilateral yang bertujuan untuk mengejar para pengemplang pajak. Pertukaran data Indonesia dengan Swiss akan dimulai tahun 2019.

Setiap tahun negara-negara yang tergabung wajib mengirimkan data rekening bank warga negara asing yang ada di negaranya kepada negara asal pemilik rekening secara otomatis. Artinya tanpa perlu diminta oleh negara yang berkepentingan jika rekening minimal bernilai USD 250 ribu.

Baca lebih lanjut "Selamat Tinggal Rahasia Data Nasabah Bank"

Pemerintahan Jokowi-JK telah mengeluarkan Perppu No 1 tahun 2017 yang akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 9 tahun 2017 yang mengatur tentang  pembukaan data nasabah. Kementerian keuangan telah mengeluarkan PMK nomor 70 tahun 2017 sebagai aturan turunan yang mewajibkan bank untuk melaporkan rekening yang memiliki nilai lebih dari Rp. 1 miliar kepada otoritas pajak. Semua aturan ini adalah demi pemenuhan syarat AEoI.

Setelah mendapatkan data jika ada rekening yang dicurigai maka Mutual Legal Assistance (MLA) akan berperan. MLA adalah mekanisme pemberian bantuan hukum berdasar hukum formal dalam pengumpulan dan penyerahan bukti. Dilakukan oleh penegak hukum antar negara sebagai jawaban atas permintaan bantuan.

Dengan kata lain jika Indonesia dan Swiss telah menandatangani MLA yang menurut Duta Besar Indonesia untuk Swiss Muliaman D. Hadad hanya tinggal menunggu waktu. Jika ditemukan data rekening yang mencurigakan maka KPK misalnya bisa meminta bantuan otoritas Swiss untuk mencari tahu tentang rekening tersebut.

Keserakahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun