Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Ada Apa Parpol dan Caleg Eks Koruptor?

4 Agustus 2018   10:21 Diperbarui: 4 Agustus 2018   10:58 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakil Sekretaris Jendral Partai Gerindra, Taufik Riyadi mengklaim partainya tidak mendukung eks koruptor menjadi caleg. Semangat partai Gerindra adalah semangat antikorupsi kata Taufik.

Terkait dengan aturan KPU yang melarang eks koruptor untuk menjadi caleg. Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo tidak setuju karena dinilai melanggar Undang-undang

Taufik menjelaskan, dalam Undang-undang disebutkan bahwa yang tidak bisa mencalonkan diri adalah seseorang yang pernah terkena kasus kekerasan terhadap anak dan menjadi bandar narkoba. Sedangkan seorang mantan napi koruptor tetap bisa jadi caleg, dengan syarat mendeklarasikan ke publik dirinya seorang mantan napi koruptor. Perlu dibuat Undang-undang atau perppu yang mengatur pelarangan ini menurut Taufik. Kompas.com

Bagaimana dengan parpol lain?

Mengutip Tirto, Masinton Pasaribu (PDIP) mengatakan meskipun peraturan KPU melarang eks koruptor jadi caleg, tetapi aturan itu tidak perlu diikuti. "Ya mantan komisioner KPK saja nyaleg dari PDIP. Itu bukti kami tetap komitmen untuk tentang pemberantasan korupsi" tutup Masinton.

Roy Suryo (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat) mempersilakan KPU untuk mencoret daftar caleg dari Demokrat yang eks koruptor. "Meski peraturan KPU itu melanggar hak Asasi manusia" kata Roy Suryo. Menurut Roy partai Demokrat tetap memiliki agenda memberantas korupsi untuk Indonesia.

Ace Hasan Syadzily ketua DPP Partai Golkar mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks koruptor adalah sebatas komitmen moral sehingga tidak mengikat secara hukum. Kompas.com

Ada Apa?

Sebuah logika yang menurut saya tidak masuk akal. Mengatakan tidak pada pada korupsi tetapi masih ngotot untuk mencalonkan eks koruptor. Bahkan dikatakan peraturan KPU melanggar hak asasi.

Dalam menyikapi hal ini seharusnya parpol jika memang ingin memberantas koruptor, ada ataupun tidak ada aturan seharusnya tidak mencalonkan caleg eks koruptor.

Sekarang malah mencalonkan eks koruptor sebagai caleg walaupun ada aturan KPU yang melarangnya. Walaupun sudah menandatangani pakta integritas, terlepas dari perdebatan apakah peraturan KPU melanggar Undang-undang atau tidak.

Pengumuman bahwa seseorang adalah eks koruptor belumlah cukup. Masih banyak pemilih yang belum tentu membaca tentang pengumuman tersebut.

Seseorang yang sudah melukai kepercayaan rakyat sudah tidak pantas untuk dipilih kembali untuk jabatan publik apapun.

Terlebih lagi lapas tempat mereka seharusnya dihukum, malah tergoda untuk korupsi juga. Kemudahan untuk melakukan renovasi, menggunakan telepon genggam, laptop, AC dan lain sebagainya bisa dibeli.

Izin untuk keluar lapas juga ternyata masih bisa diperjual belikan. Walaupun sudah lama ada beberapa napi korupsi yang tertangkap basah berada di luar lapas.

Inikah yang dinamakan sudah membayar dosa?

Parpol di Indonesia yang mencoba melakukan pembodohan kepada masyarakat. Untungnya KPU dan Bawaslu tetap berusaha untuk mencegah eks korupsi untuk menjadi caleg.

Motivasi pembodohan ini yang perlu dipertanyakan. Apakah karena para eks koruptor ini menyumbang dana? Memiliki kepandaian yang tidak tergantikan? Tidak ada calon lain yang pantas dicalonkan? atau apa?

Berapa banyak Caleg Eks Koruptor per parpol?

https://kabar.news
https://kabar.news
Terlihat terbanyak adalah partai Gerindra dengan jumlah 27 orang diikuti dengan Golkar sebanyak 23 orang, Berkarya 16 orang, Demokrat dan Nasdem 13 orang, PDIP 5 orang dan lainnya yang bisa dilihat di gambar di atas.

Hampir semua parpol ternyata mencoba menyelundupkan caleg eks koruptor. Hanya satu parpol yaitu PSI yang tidak terindikasi mencalonkan eks koruptor.

PSI yang walaupun masih nol koma di survei namun saya pikir telah meletakkan dasar untuk mencoba bersih di awal perhelatan pemilu 2019.

Hukuman Koruptor

Walaupun banyak kasus korupsi yang diungkap KPK dan pelakunya tertangkap. Banyak pula yang telah dihukum. Namun dengan kekuatan uangnya ternyata masih bisa hidup enak di lapas.

Sehingga tidak ada rasa kapok.

Seperti yang saya pernah tulis sebelumnya memiskinkan dan pencabutan hak politik seumur hidup mungkin akan bisa menjadi cara ampuh untuk membuat kapok. Baca "Memiskinkan koruptor"

DPR dan DPRD

DPR dan DPRD adalah lembaga legislatif dengan tugas utama membuat peraturan dan Undang-undang.

Jika yang menjadi anggota DPR dan DPRD adalah eks koruptor patut diragukan motivasi dan komitmen mereka untuk bisa membuat Undang-undang yang memperberat hukuman koruptor dan memperkuat KPK.

Bagaimana bisa membersihkan Indonesia dengan sapu yang kotor?

Salam

Hanya Sekadar Berbagi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun