Pengumuman bahwa seseorang adalah eks koruptor belumlah cukup. Masih banyak pemilih yang belum tentu membaca tentang pengumuman tersebut.
Seseorang yang sudah melukai kepercayaan rakyat sudah tidak pantas untuk dipilih kembali untuk jabatan publik apapun.
Terlebih lagi lapas tempat mereka seharusnya dihukum, malah tergoda untuk korupsi juga. Kemudahan untuk melakukan renovasi, menggunakan telepon genggam, laptop, AC dan lain sebagainya bisa dibeli.
Izin untuk keluar lapas juga ternyata masih bisa diperjual belikan. Walaupun sudah lama ada beberapa napi korupsi yang tertangkap basah berada di luar lapas.
Inikah yang dinamakan sudah membayar dosa?
Parpol di Indonesia yang mencoba melakukan pembodohan kepada masyarakat. Untungnya KPU dan Bawaslu tetap berusaha untuk mencegah eks korupsi untuk menjadi caleg.
Motivasi pembodohan ini yang perlu dipertanyakan. Apakah karena para eks koruptor ini menyumbang dana? Memiliki kepandaian yang tidak tergantikan? Tidak ada calon lain yang pantas dicalonkan? atau apa?
Berapa banyak Caleg Eks Koruptor per parpol?
Hampir semua parpol ternyata mencoba menyelundupkan caleg eks koruptor. Hanya satu parpol yaitu PSI yang tidak terindikasi mencalonkan eks koruptor.
PSI yang walaupun masih nol koma di survei namun saya pikir telah meletakkan dasar untuk mencoba bersih di awal perhelatan pemilu 2019.