Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Ada Apa Parpol dan Caleg Eks Koruptor?

4 Agustus 2018   10:21 Diperbarui: 4 Agustus 2018   10:58 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakil Sekretaris Jendral Partai Gerindra, Taufik Riyadi mengklaim partainya tidak mendukung eks koruptor menjadi caleg. Semangat partai Gerindra adalah semangat antikorupsi kata Taufik.

Terkait dengan aturan KPU yang melarang eks koruptor untuk menjadi caleg. Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo tidak setuju karena dinilai melanggar Undang-undang

Taufik menjelaskan, dalam Undang-undang disebutkan bahwa yang tidak bisa mencalonkan diri adalah seseorang yang pernah terkena kasus kekerasan terhadap anak dan menjadi bandar narkoba. Sedangkan seorang mantan napi koruptor tetap bisa jadi caleg, dengan syarat mendeklarasikan ke publik dirinya seorang mantan napi koruptor. Perlu dibuat Undang-undang atau perppu yang mengatur pelarangan ini menurut Taufik. Kompas.com

Bagaimana dengan parpol lain?

Mengutip Tirto, Masinton Pasaribu (PDIP) mengatakan meskipun peraturan KPU melarang eks koruptor jadi caleg, tetapi aturan itu tidak perlu diikuti. "Ya mantan komisioner KPK saja nyaleg dari PDIP. Itu bukti kami tetap komitmen untuk tentang pemberantasan korupsi" tutup Masinton.

Roy Suryo (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat) mempersilakan KPU untuk mencoret daftar caleg dari Demokrat yang eks koruptor. "Meski peraturan KPU itu melanggar hak Asasi manusia" kata Roy Suryo. Menurut Roy partai Demokrat tetap memiliki agenda memberantas korupsi untuk Indonesia.

Ace Hasan Syadzily ketua DPP Partai Golkar mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks koruptor adalah sebatas komitmen moral sehingga tidak mengikat secara hukum. Kompas.com

Ada Apa?

Sebuah logika yang menurut saya tidak masuk akal. Mengatakan tidak pada pada korupsi tetapi masih ngotot untuk mencalonkan eks koruptor. Bahkan dikatakan peraturan KPU melanggar hak asasi.

Dalam menyikapi hal ini seharusnya parpol jika memang ingin memberantas koruptor, ada ataupun tidak ada aturan seharusnya tidak mencalonkan caleg eks koruptor.

Sekarang malah mencalonkan eks koruptor sebagai caleg walaupun ada aturan KPU yang melarangnya. Walaupun sudah menandatangani pakta integritas, terlepas dari perdebatan apakah peraturan KPU melanggar Undang-undang atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun