Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pindahkan KPR? Kenapa Tidak

11 Januari 2018   10:29 Diperbarui: 12 Januari 2018   05:54 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah tempat tinggal. Harga rumah naik dengan sangat pesat, karena memang tanah tidak bertumbuh sedangkan jumlah manusia terus bertambah. Di Indonesia pun terjadi hal yang sama. Jumlah kekurangan rumah masih berkisar jutaan. Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah dengan menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). 

Baca: "KPR, Utang yang Layak Dipertimbangkan"

KPR adalah utang jangka panjang yang bisa bertenor sampai dengan sekitar 30 tahun. Masa minimal KPR adalah sekitar 5 tahun.

Dalam masa kredit, selalu ada kemungkinan bahwa bunga kredit berfluktuasi. Sang peminjam untung jika bunga kredit turun sedangkan buntung jika bunga kredit tiba-tiba melonjak tinggi. Tetapi selama memang kita benar mampu seharusnya juga penghasilan kita akan terus meningkat. Sehingga nilai persentase cicilan akan semakin menurun.

Karena pemaksaan dalam arti orang yang sebenarnya tidak mampu untuk membeli rumah dengan nilai tertentu, tetapi tetap diberikan kredit. Amerika Serikat mengalami krisis, karena terjadi banyak kredit rumah yang gagal bayar pada tahun 2008. Krisis yang juga dirasakan dampaknya di Indonesia.

Saat ini banyak bank yang menawarkan bunga kredit yang tetap selama beberapa tahun. Misalnya bunga kredit tetap untuk 3 tahun pertama sebesar 7%. Sejauh pengamatan saya, rata-rata bunga yang ditawarkan adalah dibawah 10%.

Sebuah kesempatan bagi Anda yang sedang mencicil rumah. Mengapa?

Jika Anda memulai kredit pada sekitar 5 tahun yang lalu. Bunga kredit pada saat itu cukup tinggi, tergantung perjanjian, apakah bunga KPR disesuaikan dengan bunga sekarang atau tidak?

Biasanya memang disesuaikan, tetapi juga biasanya penyesuaian tergantung kebijakan bank. Sehingga bisa saja bunga KPR baru ditawarkan 8% tetap untuk tiga tahun pertama. Setelahnya mengikuti suku bunga yang berlaku. Sedangkan bunga kredit yang Anda harus bayarkan misalnya masih di kisaran 12%.

Berarti selama 3 tahun bunga yang Anda hemat adalah 4% X 3 sekitar 12 %. Jika jumlah pinjaman Anda Rp. 500 juta maka bunga yang dihemat adalah sekitar Rp 60 juta. Lumayan kan?

Tren dalam 5 tahun ke depan menurut saya suku bunga kemungkinan masih bisa bertahan cukup rendah. Bisa ada kenaikan akibat naiknya suku bunga di Amerika Serikat, tetapi kemungkinan suku bunga BI masih bisa bertahan di kisaran 5%-6% di 5 tahun kedepan. Dibanding sekarang yang sekitar 4%.

Bagaimana caranya memindahkan KPR?

Ada satu  metode yang bisa dilakukan, yaitu dengan melakukan KPR Take Over. Artinya anda memindahkan KPR yang Anda miliki ke bank yang lain. Biaya yang dibutuhkan sekitar 1%-2% dari nilai pinjaman, mungkin juga bisa lebih.

Hal yang perlu Anda lakukan adalah windowshopping. Dalam arti mencari informasi mengenai KPR Take Over,ke beberapa bank.

Bandingkan dan pilih yang terbaik menurut Anda.

Tambahan, perhatikan perjanjian KPR Anda. Apakah bisa dialihkan? Jika Ya, berapa penaltinya? Bandingkan, apakah lebih menguntungkan dengan pindah bank?

Referensi : Mingguan Kontan, 1-6 Januari 2018

Salam
Hanya Sekadar Berbagi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun