Tanda tangan dalam bentuk foto juga akan sangat mudah untuk di kopi dan dibubuhkan di sebuah dokumen. Sang penandatangan akan mudah mengatakan bahwa itu bukan tanda tangan dia, namun pemilik dokumen juga bisa bilang bahwa tanda tangan tersebut asli.
Akhirnya timbul konflik dan debat kusir.
Privyid memberikan sebuah solusi yaitu tanda tangan digital. Bukan dalam bentuk "tanda tangan manual" tetapi memberikan sebuah stempel digital kepada sebuah dokumen.
Jika seseorang menggunakan aplikasi Privyid atau aplikasi tanda tangan digital lain maka sebuah dokumen seakan akan di stempel namun secara digital. Format dokumen yang digunakan pada umumnya PDF.
Dengan menggunakan pembaca PDF seperti Adobe dan Nitro, akan dapat dilihat siapa saja yang telah membubuhkan tanda tangan digital. Data yang bisa muncul seperti nama, waktu, tempat (privyid menggunakan gps untuk menentukan tempat aplikasi digunakan) bahkan sampai dengan gawai yang digunakan.
Telkom salah satu pelanggan Privyid menggunakan teknologi ini untuk keperluan persetujuan pembelian salah satunya. Dokumen tinggal dikirim ke orang yang berwenang dimanapun dia berada selama ada koneksi internet maka menggunakan Privyid. Orang berwenang tersebut bisa menandatangani dokumen secara digital.
Tanda tangan digital ini menggunakan teknologi Asymmetric Cryptography. Cryptography adalah ilmu atau cara untuk melindungi sebuah informasi yang biasanya dilakukan dengan cara mengacak (mengenkripsi) informasi tersebut.
Asymmetric Cryptography adalah bagaimana kita mengenkripsi sebuah informasi dengan menggunakan dua kunci yang berpasangan serta dibuat secara berbarengan. Â Dua kunci itu disebut Private Key dan Public Key.
Dalam tanda tangan digital kita menggunakan Private Keyuntuk membubuhkan tanda tangan dan orang lain akan menggunakan Public Key untuk melihat tanda tangan kita. Tetapi di sisi lain untuk keamanan pengiriman dokumen atau informasi sebaliknya,  menggunakan Public Key untuk mengenkripsi sebuah data dan hanya kita dengan Private Key yang bisa membukanya.
Privyid menyediakan keduanya, tanda tangan digital dan juga jasa enkripsi dokumen.
Bagaimana dengan legalitas tanda tangan digital? Hal ini sudah diatur dalam UU  ITE tahun 2008 sehingga selama mengikuti aturan itu  maka tanda tangan digital adalah legal.