Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketika DPR Melanggar Undang-undang

12 September 2017   10:21 Diperbarui: 12 September 2017   23:01 1694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, menurut Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah sebuah jabatan yang masuk dalam klasifikasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) sehingga seharusnya diisi melalui seleksi terbuka.

Achmad Djuned pada tanggal 24 Maret 2017, dilantik sebagai Sekjen DPR. Tanpa melalui proses seleksi terbuka. Alasan pimpinan saat itu adalah keterbatasan waktu. Ketua DPR saat itu Setya Novanto, membatalkan hasil seleksi terbuka yang sebenarnya sudah menghasilkan 5 kandidat dan menunjuk Djuned sebagai sekjen.

Djuned akan pensiun karena berusia 60 tahun pada 1 Oktober 2017. Namun pimpinan DPR hingga tanggal 8 September 2017 belum membentuk panitia seleksi untuk menggelar seleksi terbuka. Menurut  Irham Dilmy wakil ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) " Kami sudah berkali-kali mengingatkan pimpinan DPR. Sekjen adalah posisi ASN, posisi tertinggi yang membutuhkan komitmen dan kompetensi terbaik. Maka, proseslah sesuai UU ASN," Kamis 7 September 2017 kepada Harian Kompas.

Irham juga mengatakan, pihak DPR pernah mendatangi KASN untuk berkonsultasi. Saat itu, ujar Irham, DPR ingin posisi sekjen dapat diisi tanpa perekrutan terbuka, yaitu melalui mutasi jabatan. Namun menurut Irham satu satunya jalan mengisi jabatan sekjen agar sesuai dengan UU ASN, adalah seleksi terbuka. Dalam jawabannya kepada DPR.

Pramono Anung juga sudah mengingatkan melalui surat rahasia kepada pimpinan DPR pada bulan April 2017 untuk segera mengadakan seleksi terbuka sesuai UU ASN dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden

Saat dikonfirmasi, Taufik Kurniawan wakil ketua DPR mengatakan bahwa hal ini sudah dibicarakan dalam rapat pimpinan tanggal 4 September 2017. Namun karena pimpinan tidak lengkap maka akan dibahas lagi setelah pimpinan lengkap.

Referensi Harian Kompas 8 September 2017 "Pimpinan DPR Abaikan Peringatan"

DPR adalah badan legislatif yang salah satu tugasnya adalah membuat Undang-Undang. Walaupun tidak produktif tetapi tetaplah badan pembuat UU.

Jika sebagai pembuat UU, malah melanggarnya. Bagaimana masyarakat dapat menghormati?

Bayangkan kita sebagai orang tua yang melarang anaknya begadang. Sedangkan kita setiap hari begadang. Pastilah anak akan mengatakan, ayah kok boleh?

Paling kita akan beralasan bahwa ini tuntutan pekerjaan. Demi membeli susu untuk kamu nak. Namun ternyata nonton sepakbola dan anak melihat. Apakah tingkat kepercayaan anak kepada kita akan tetap?

Dalam fungsi lainnya DPR bertugas untuk mengawasi pelaksanaan UU.  Bagaimana mau mengawasi jika dirinya sendiri melanggar?

Seperti kata orang tua "Janganlah menyapu dengan sapu yang kotor".

Salam

Hanya sekadar berbagi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun