Saya setuju bahwa KPK bukanlah suatu lembaga tanpa dosa atau kesalahan.
Silahkan bawa ke ranah hukum jika memang ada kesalahan yang dibuat oleh KPK. Seperti contoh mantan hakim Syarifudin (terpidana kasus suap KPK pada tahun 2011) yang menang dalam gugatan perdata terhadap KPK atas penyitaan barang bukti. KPK harus membayar Rp 100 juta kepada Syarifudin.
Cara pengawasan KPK yang baik, hukum dilawan dengan hukum. Â Bukan hukum dilawan dengan kekuatan politik.
Apalagi kekuatan politik yang tidak mencerminkan suara rakyat.
Referensi Harian Kompas Selasa 22 Agustus 2017, Kompas 1, Â Kompas 2, Kompas 3
Salam
Hanya sebuah pemikiran
Tulisan ini juga tayang di Ngawursiana.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H