Kekhawatiran tentang Undang-Undang yang baru ini tentu saja ada, tetapi marilah kita berpikir positif bahwa semua ini adalah usaha pemerintah untuk meningkatkan pajak demi kemajuan Indonesia.
Selamat datang era baru perpajakan Indonesia yang selain bisa mengintip data nasabah keuangan, juga telah menggunakan teknologi canggih (selengkapnya di sini).
Pada APBN 2017 penerimaan dari hutang diperkirakan sekitar 330 triliun rupiah
Dengan tingkat rasio pajak terhadap PDB 11 % penerimaan pajak 2016 adalah sekitar 1032,2 triliun rupiah.
 Jika rasio pajak bisa meningkat menjadi 15 % maka perkiraan penerimaan pajak bisa mencapai sekitar 1400 triliun rupiah.
Indonesia tidak perlu lagi berhutang untuk membiayai pembangunan.
Yang tidak kalah penting adalah usaha untuk menjaga agar jika semua usaha peningkatan pajak berhasil, hasilnya tidak dikorupsi. Peran masyarakat, Polri, Kejaksaan, Pemerintah dan KPK sangat diperlukan untuk mengawal dana pembangunan.
Sumber bacaan   1 2 3  4 Â
Salam
Hanya sekedar berbagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H