Hasil survey Transparency International yang berjudul Global Corruption Barometer (GCB)
Menunjukkan bahwa Polisi dianggap sebagai salah satu lembaga yang tingkat korupsinya masih tinggi.
Survey yang berlangsung 26 April-27 Juni 2016 dan melibatkan 1000 responden di Indonesia. Polisi masih dipersepsikan 40% responden sebagai lembaga yang korup.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, saat ini sedang menggodok peraturan Kapolri (perkap) yang bertujuan untuk mencegah korupsi di lingkungan Polri
Perkap ini berkaitan dengan kewajiban untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketidakpatuhan anggota Polri untuk setor LHKPN akan dikenakan sanksi.
Jika tidak patuh sanksinya adalah tidak boleh ikut sekolah dan tidak boleh ikut promosi jabatan, menurut Tito
Salut kepada Pak Tito, berharap perkap ini segera diterapkan.
Bagaimana dengan lembaga yang lain,
DPR yang dipersepsikan oleh 54% responden (paling tinggi) sebagai lembaga yang korup, lain ceritanya
Wakil ketua DPR Fadli Zon malah meragukan hasil survei ini, beliau mengatakan bahwa apakah survei ini hanya berdasarkan pemberitaan di media atau melalui proses investigasi hingga ke sistem dan mekanisme yang ada dalam suatu lembaga. Seperti dikutip dari Kompas.Com
Bagaimana dengan skandal korupsi e KTP?
Apakah pemberitaan tentang korupsi e KTP yang menyebutkan banyak nama anggota DPR terlibat itu salah?
Birokrasi, hasil survei ini menyebutkan 50% (no 2) responden mempersepsikan bahwa lembaga birokrasi adalah lembaga yang korup.
DPRD, yang mendapat posisi 3 (47%) dipersepsikan oleh responden sebagai lembaga yang korup. Belum menunjukkan usaha untuk mengurangi korupsi.
Lembaga perpajakan dianggap lembaga korup oleh 45% responden.
Sri Mulyani sebagai menteri keuangan yang membawahi Ditjen Pajak sudah berencana untuk membentuk tim reformasi pajak. Tim ini akan bertugas untuk memperbaiki seluruh aspek di internal Ditjen Pajak guna menghapus celah untuk korupsi. Sumber
Salut kepada Bu Sri Mulyani, semoga tim reformasi pajak cepat terbentuk.
Hakim dan Jaksa yang menempati posisi terakhir, 32 % responden menganggap lembaga ini masih korup.
Belum juga terlihat adanya terobosan. Malah menurut berita  (kompas.com  4 Maret 2017) masih ada Hakim MK yang belum memperbaharui LHKPN.
Besar harapan penulis, lembaga lain juga segera mengikuti jejak Pak Tito dan Ibu Sri Mulyani dalam usaha untuk mencegah korupsi.
Sekali lagi salut kepada Pak Tito dan Bu Sri Mulyani.Â
Berani mengambil langkah pertama untuk menggapai impian Indonesia bisa menjadi negara yang bersih dari korupsi.
Tanpa langkah pertama. Impian hanyalah tinggal impian.
Salam
Hanya sekedar berbagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H