Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Putusan tentang Seleksi Hakim Agung, Apakah Berarti MK Tidak Percaya kepada DPR?

24 Maret 2017   08:47 Diperbarui: 24 Maret 2017   18:00 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung DPR. Sumber Wikimedia.Org


Dalam diskusi 'Dinamika Seleksi Hakim Agung' di Restoran Tjikini Lima, Jalan Cikini No 1, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Anggota komisi III Nasir Djamil, mengatakan  "Putusan MK membuat kami 'tersinggung' seolah-olah tidak percaya. Tapi kita hormati putusan MK, karena mereka negarawan, putusan mereka final dan mengikat,"

Nasir mengatakan adanya putusan MK telah membuat stigma DPR sebagai lembaga stempel. Sedangkan kehadiran mereka di gedung DPR adalah sebagai  wakil rakyat. Sumber

MK dalam uji publik terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA). Telah memutuskan bahwa kewenangan DPR terhadap seleksi hakim agung hanya menyatakan setuju atau tidak setuju.

Apakah ini berarti MK tidak percaya terhadap DPR? Penulis tidak bisa menjawabnya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga tinggi negara yang didirikan dalam  rangka menjalankan sila ke 4 Pancasila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".

Fungsi DPR yang utama, menurut pendapat penulis adalah mewakili rakyat dalam pengawasan pemerintah, menyeruakan suara rakyat agar didengar oleh pemerintah dan membuat undang-undang untuk kepentingan rakyat dan negara.

Apakah DPR sudah menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat? Penulis ragu

Adanya cuitan yang mengatakan bahwa para pekerja Indonesia di luar negeri yang berjuang demi keluarganya adalah babu. Apakah ini suara wakil rakyat?

Terbongkarnya skandal mega korupsi e KTP,  dengan adanya oknum-oknum  DPR yang diduga terlibat. Dan juga terlihat ada usaha  DPR untuk menghambat KPK dalam  membongkar kasus ini.

Membuat penulis semakin ragu.

Seharusnya DPR mendukung KPK untuk membongkar kasus e KTP. Ingat uang yang digunakan dalam proyek e KTP adalah uang rakyat (pajak).

Dokumen Pribadi. Sumber data FORMAPPI
Dokumen Pribadi. Sumber data FORMAPPI
Dari tabel diatas bisa terlihat bahwa produktivitas DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai badan legislasi sangat rendah. Dari tahun 2010-2014 total Prolegnas (program legislasi nasional) adalah 343 UU. DPR hanya bisa menyelesaikan 56 UU atau rata-rata per tahun hanya 16% dari target.

Parahnya lagi menurut Lucius Karus,  peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI). Pada tahun 2010  banyak UU yang dihasilkan adalah UU yang bukan masuk dalam Prolegnas.  Dari 8 UU yang dihasilkan hanya 1 yang masuk dalam Prolegnas. Sumber

Padahal kalau menurut pandangan penulis, seharusnya UU yang masuk dalam Prolegnas adalah UU yang sangat penting untuk kepentingan rakyat dan kepentingan Republik Indonesia. Sehingga perlu untuk segera diselesaikan.

Apakah karena dianggap kurang seksi? Sehingga fokus yang seharusnya ke UU yang masuk dalam Prolegnas malah pindah ke UU yang lain.

Penulis yang kebetulan pernah bekerja di sektor swasta akan langsung dipecat jika pencapaian target hanya 16%. 

Penulis yakin bahwa masih ada anggota DPR yang peduli terhadap rakyat. Bagaimana dengan yang selebihnya?

Mungkin sudah saatnya Anggota DPR merenung, bercermin, berdoa dan bertanya kepada dirinya masing-masing.

Siapakah yang saya wakili?

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun