Dalam diskusi 'Dinamika Seleksi Hakim Agung' di Restoran Tjikini Lima, Jalan Cikini No 1, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Anggota komisi III Nasir Djamil, mengatakan  "Putusan MK membuat kami 'tersinggung' seolah-olah tidak percaya. Tapi kita hormati putusan MK, karena mereka negarawan, putusan mereka final dan mengikat,"
Nasir mengatakan adanya putusan MK telah membuat stigma DPR sebagai lembaga stempel. Sedangkan kehadiran mereka di gedung DPR adalah sebagai  wakil rakyat. Sumber
MK dalam uji publik terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA). Telah memutuskan bahwa kewenangan DPR terhadap seleksi hakim agung hanya menyatakan setuju atau tidak setuju.
Apakah ini berarti MK tidak percaya terhadap DPR? Penulis tidak bisa menjawabnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga tinggi negara yang didirikan dalam  rangka menjalankan sila ke 4 Pancasila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Fungsi DPR yang utama, menurut pendapat penulis adalah mewakili rakyat dalam pengawasan pemerintah, menyeruakan suara rakyat agar didengar oleh pemerintah dan membuat undang-undang untuk kepentingan rakyat dan negara.
Apakah DPR sudah menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat? Penulis ragu
Adanya cuitan yang mengatakan bahwa para pekerja Indonesia di luar negeri yang berjuang demi keluarganya adalah babu. Apakah ini suara wakil rakyat?
Terbongkarnya skandal mega korupsi e KTP,  dengan adanya oknum-oknum  DPR yang diduga terlibat. Dan juga terlihat ada usaha  DPR untuk menghambat KPK dalam  membongkar kasus ini.
Membuat penulis semakin ragu.
Seharusnya DPR mendukung KPK untuk membongkar kasus e KTP. Ingat uang yang digunakan dalam proyek e KTP adalah uang rakyat (pajak).
Parahnya lagi menurut Lucius Karus, Â peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI). Pada tahun 2010 Â banyak UU yang dihasilkan adalah UU yang bukan masuk dalam Prolegnas. Â Dari 8 UU yang dihasilkan hanya 1 yang masuk dalam Prolegnas. Sumber
Padahal kalau menurut pandangan penulis, seharusnya UU yang masuk dalam Prolegnas adalah UU yang sangat penting untuk kepentingan rakyat dan kepentingan Republik Indonesia. Sehingga perlu untuk segera diselesaikan.
Apakah karena dianggap kurang seksi? Sehingga fokus yang seharusnya ke UU yang masuk dalam Prolegnas malah pindah ke UU yang lain.
Penulis yang kebetulan pernah bekerja di sektor swasta akan langsung dipecat jika pencapaian target hanya 16%.Â
Penulis yakin bahwa masih ada anggota DPR yang peduli terhadap rakyat. Bagaimana dengan yang selebihnya?
Mungkin sudah saatnya Anggota DPR merenung, bercermin, berdoa dan bertanya kepada dirinya masing-masing.
Siapakah yang saya wakili?
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H