Seharusnya DPR mendukung KPK untuk membongkar kasus e KTP. Ingat uang yang digunakan dalam proyek e KTP adalah uang rakyat (pajak).
Parahnya lagi menurut Lucius Karus, Â peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI). Pada tahun 2010 Â banyak UU yang dihasilkan adalah UU yang bukan masuk dalam Prolegnas. Â Dari 8 UU yang dihasilkan hanya 1 yang masuk dalam Prolegnas. Sumber
Padahal kalau menurut pandangan penulis, seharusnya UU yang masuk dalam Prolegnas adalah UU yang sangat penting untuk kepentingan rakyat dan kepentingan Republik Indonesia. Sehingga perlu untuk segera diselesaikan.
Apakah karena dianggap kurang seksi? Sehingga fokus yang seharusnya ke UU yang masuk dalam Prolegnas malah pindah ke UU yang lain.
Penulis yang kebetulan pernah bekerja di sektor swasta akan langsung dipecat jika pencapaian target hanya 16%.Â
Penulis yakin bahwa masih ada anggota DPR yang peduli terhadap rakyat. Bagaimana dengan yang selebihnya?
Mungkin sudah saatnya Anggota DPR merenung, bercermin, berdoa dan bertanya kepada dirinya masing-masing.
Siapakah yang saya wakili?
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H