Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Selamat Tinggal Rahasia Data Nasabah Bank

23 Maret 2017   06:18 Diperbarui: 24 Maret 2017   10:00 1855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal dan UU Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan, bank di Indonesia wajib menjaga rahasia data nasabah mereka.

Kerahasiaan ini menyangkut, nama pemilik dan jumlah dana yang ada di rekening mereka. Bank hanya bisa membuka data nasabah jika ada kecurigaan,  bahwa pemilik rekening melanggar hukum, baik hukum pidana, perdata dan hukum perpajakan.

Dalam rangka memeriksa wajib pajak yang dicurigai maka tahun ini diluncurkan Akasia (aplikasi usulan buka rahasia bank) oleh kementerian keuangan dan Akrab (aplikasi buka rahasia bank) oleh OJK (otoritas jasa keuangan).

Dengan peluncuran aplikasi ini, permintaan buka data nasabah oleh Ditjen Pajak yang biasanya memakan waktu lebih dari enam bulan. Diharapkan bisa turun menjadi 14 hari saja.

Selain itu, pemerintah dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak. Membuat komitmen untuk ikut dalam  Automatic Exchange of Information (AEol).

AEol yang digagas oleh OECD (organization for economic cooperation and development) dan negara yang bergabung dalam G20, bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

AEol akan mulai dilaksanakan pada tahun 2018. Mewajibkan negara yang ikut, untuk memberikan data nasabah warga negara asing (yang tergabung dalam AEol) secara otomatis. Artinya setiap ada nasabah asing yang menyimpan uangnya di Indonesia, maka pemerintah wajib memberikan data nasabah tersebut ke negara asal nasabah. Baik diminta ataupun tidak diminta,  secara reguler akan ada laporan ke negara-negara yang tergabung dalam AEol.

Ada 101 negara yang akan bergabung dalam AEol. Beberapa di antaranya Singapura, Inggris, Bristish Virgin Island, Cayman Island, Hong Kong (China) dan lainnya.

Untuk dapat bergabung dengan AEol  Indonesia akan segera menerbitkan Perppu (peraturan pengganti undang-undang) yang membatalkan kerahasiaan bank.

Keuntungan bagi Indonesia, adalah bisa mendapatkan data-data WNI yang menyimpan dananya di luar negeri. Apalagi ada beberapa negara yang masuk kategori negara tax heaven juga ikut bergabung, seperti Cayman Island.

Warga negara Indonesia yang biasa menyembunyikan hartanya di luar negeri akan ketahuan. Jangan lupa Singapura yang menurut perkiraan menyimpan Rp, 3000 triliun uang WNI juga ikut dalam  AEol.

Sampai saat ini selain data nasabah asing, hanya data nasabah yang dicurigai tidak taat pajak yang akan dibuka datanya.

Besar harapan saya, dengan ikut sertanya Indonesia dalam AEol semakin banyak pajak yang bisa dipungut dan bisa mengurangi tingkat ketergantungan terhadap hutang.

Indonesia bisa lebih maju dan bisa mengurangi ketimpangan ekonomi.

Selain itu harapan saya, jika AEol berhasil dalam meningkatkan pajak, para koruptor juga mulai insyaf he....he...he...he...he. Mungkin baru bisa berharap

Salam

Bahan bacaan 1  2  3  4  5  6

Hanya ingin berbagi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun