Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Canggihnya Teknologi untuk Kejar Kepatuhan Pajak

21 Maret 2017   07:56 Diperbarui: 21 Maret 2017   08:30 1238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber PriceArea.Com

Kemajuan teknologi bisa berarti positif atau negatif, tergantung penggunanya.

Ditjen pajak Indonesia juga tidak mau ketinggalan dan mulai menggunakan teknologi canggih dalam upaya meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

e PPN, adalah aplikasi yang dibuat untuk menerbitkan faktur PPN (pajak pertambahan nilai)  Aplikasi ini mulai wajib digunakan di seluruh Indonesia sejak tahun 2016.

Setiap wajib pajak yang berstatus PKP (pengusaha kena pajak) wajib memungut PPN setiap kali melakukan penjualan.  Indonesia menganut sistem tarif tunggal yaitu sebesar 10%.

Pembayaran PPN oleh badan usaha dilakukan dengan cara mengurangi PPN keluaran dengan PPN masukan. PPN keluaran adalah, PPN yang dipungut pada saat melakukan penjualan sedangkan PPN masukan adalah PPN yang dibayar pada saat melakukan pembelian. 

Misalnya, Anda PKP dan menjual barang dengan harga Rp 100,- maka Anda akan menagih kepada pelanggan sebesar Rp 110,-.( Rp 10,- adalah  PPN keluaran). Untuk memproduksi barang Anda membeli bahan baku dengan harga termasuk PPN Rp. 88,-  (Rp.8 adalah PPN masukan). PPN yang harus Anda setor ke pemerintah adalah Rp. 10,-  minus Rp.8,- yaitu sebesar Rp. 2,-

Untuk mengurangi PPN yang harus disetor, akhirnya banyak diterbitkan faktur PPN fiktif yang juga diperjual belikan. 

Dengan kewajiban menggunakan aplikasi e PPN dalam penerbitan faktur PPN, maka penerbitan faktur PPN fiktif akan sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan nomor PPN tidak lagi dikeluarkan oleh masing-masing PKP tetapi akan dikeluarkan oleh sistem e PPN. Faktur PPN fiktif akan mudah terlacak

Mungkin Anda sudah mengenal e Filing, aplikasi pelaporan SPT (surat pemberitahuan pajak tahunan). Tahun 2016 Ditjen Pajak melakukan sosialisasi besar-besaran mengenai e Filing.

Indonesia menganut sistem self assesment dalam perpajakan. Artinya wajib pajak harus melaporkan semua kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan pajak secara mandiri, setiap tahun sekali.

Dengan adanya e Filing, wajib pajak tidak perlu lagi berbondong-bondong ke kantor pajak untuk menyerahkan SPT. Wajib pajak hanya perlu duduk manis di rumah dan mengisi form elektronik SPT. Sosialisasi tentang e Filing sangat berhasil, server Ditjen Pajak sempat tumbang tahun lalu karena antusiasme wajib pajak menggunakan e Filing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun