Mohon tunggu...
Ronald Ch. Tamaka
Ronald Ch. Tamaka Mohon Tunggu... Wiraswasta - Cryptalker

Talks about Blockchain, Cryptocurrency, NFT, DeFi and Web3

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Cara Money Laundering dengan Crypto Mixer ?

29 Agustus 2022   10:41 Diperbarui: 30 Agustus 2022   07:48 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

( Efek sistemiknya dijelaskan di artikel lain )

Ini adalah kasus kedua, dimana kode pemrograman di sanksi. Dahulu, ada kasus PGP-nya Phil Zimmermann.

PGP adalah kriptografi military-grade yang saat ini dipakai di teknologi email kita.

Phil lolos setelah MIT Press, mencetak buku berisi Source Code PGP dan mendistribusikan ke publik.

Celah hukumnya unik, buku dianggap bagian kebebasan berpendapat. Sehingga tidak bisa di sanksi, karena akan melanggar 1st Amendment.

Apakah Tornado Cash juga bisa seperti ini ? Who knows...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun