Untuk Fakta I, bisa dilanjutkan tapi dengan pengurangan anggota dan kemudian dialihkan untuk kerja-kerja legislasi. Atau mendistribusikan tim ad hoc/panja atau mekanisme pengawasan kepada tim-tim yang lebih kecil lagi keanggotaannya dan di-back up oleh tenaga ahli. Sedangkan Fakta II masih tetap diberlakukan seperti periode awal kerja.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!