Untuk Fakta I, bisa dilanjutkan tapi dengan pengurangan anggota dan kemudian dialihkan untuk kerja-kerja legislasi. Atau mendistribusikan tim ad hoc/panja atau mekanisme pengawasan kepada tim-tim yang lebih kecil lagi keanggotaannya dan di-back up oleh tenaga ahli. Sedangkan Fakta II masih tetap diberlakukan seperti periode awal kerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!