Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dasar Pertimbangan Usulan Prolegnas RUU Prioritas Tahunan

6 Desember 2010   05:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:59 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.      Memuat secara singkat sejarah dan identifikasi permasalahan

2.      Argumentasi kenapa perlu ada pengaturan (Undang-Undang/UU), apakah karena faktor di bawah ini atau ada hal lainnya?

-          Apakah untuk menjawab kekosongan hukum;

-          Apakah menjelaskan dan akan menggantikan undang-undang yang tidak relevan dan efektif diberlakukan; atau

-          Kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik dan khusus (kalaupun ada, meliputi apa saja/ruang lingkupnya)?

-          Faktor lain?

3.      Sasaran yang ingin dicapai

Keadaan atau sasaran apa yang ingin diwujudkan melalui undang-undang? Apakah yang dituju hanya perubahan di tingkat:

-          tekstual;

-          institusi;

-          kapasitas;

-          mekanisme/prosedur; atau

-          pelembagaan kepentingan di luar empat hal di atas?

4.      Rekomendasi

Muatan (isu/materi prioritas yang perlu diatur atau mendapatkan tempat dalam RUU yang diusulkan)

5.      Penerima manfaat atau yang terkena dampak

Diusahakan sespesifik mungkin, kecuali seperti UU Pemilu yang penerima dampaknyaadalah seluruh warga negara khususnya yang telah memiliki hak pilih. Bandingkan misalnya seperti (R)UU Bantuan Hukum yang penerima manfaatnya adalah sekelompok masyarakat miskin dan memiliki keterbasan akses terhadap sumber ekonomi, dan keterbatasan lainnya.

Dalam menganalisis, ada dua aspek yang perlu dilihat, yaitu:

(1)    batasan konstitusional sebagai constraints; dan

(2)    perspektif

Batasan konstitusional melingkupi:

a.   sistem ketatanegaraan (bikameral yang tidak efektif, presidensial yang tidak sempurna, adanya MPR sebagai lembaga tersendiri, dll)

b.   sistem pemilu yang masih belum bisa mendorong representasi yang efektif dengan dominannya partai politik

c.    sistem administrasi (sistem keuangan negara, kepegawaian, dll).

Sedangkan perspektif yang harus digunakan adalah transparansi, akuntabilitas, partisipasi, anti korupsi, good governance, lingkungan hidup, penghormatan terhadap HAM, perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, dan aspek gender.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun