Pengantar:
Setiap anggota DPR mengusulkan perlunya kegiatan studi banding, katakanlah untuk kepentingan legislasi, maka di saat yang sama DPR dihadapkan pada kegagalan sistematis yang terjadi berulang kali tentang bagaimana mempertanggungjawabkan dan mengolah lebih lanjut berbagai temuan studi banding selama ini terhadap proses legislasi dan substansi rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Selengkapnya bisa dilihat di http://bit.ly/9Sacj3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!