Mohon tunggu...
Ronald Yacob Lokollo
Ronald Yacob Lokollo Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi Rehabilitasi Sosial

Praktisi Rehabilitasi Sosial Disabilitas Mental/Gangguan Jiwa dan Ketergantungan Narkotika

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kesiapan Implementasi Permensos No.3 Tahun 2022

14 Mei 2022   16:03 Diperbarui: 14 Mei 2022   16:10 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Sosial Republik Indonesia Ibu TRI RISMAHARINI telah banyak melakukan terobosan dan restrukturisasi organisasi dalam jajaran Kementerian Sosial RI diantaranya dilingkungan Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial

Setelah Kementerian Sosial RI dilanda badai kasus korupsi yang sangat mengejutkan, apa yang dilakukan oleh ibu Tri Rismaharini  dan jajarannya patut di apresiasi, diantaranya melakukan perubahan bantuan sosial dengan program ATENSI Rehabilitasi Sosial yang tata laksananya berbasiskan Keluarga, Komunitas, dan Residensial dengan pemberian bantuan langsung melalui rekening / tabungan penerima manfaat / PPKS.  

Dari sisi ini kemungkinan penyalahgunaan anggaran yang tidak tepat dapat direduksi dengan baik.

Perlu penulis garis bawahi bahwa Bantuan sosial tersebut sebelumnya diserahkan kepada lembaga/Instiusi penyelengara rehabilitasi yang rawan akan penyalahgunaan dan Nepotisme sehingga sering kali tidak tepat sasaran.

Walaupun program ATENSI lambat sekali dalam implementasi di tahun 2021 karena tidak mudah bagi jajarannya mengambil visi yang sangat baik ini, pada akhirnya program tersebut membumi (dipahami). 

Tetapi sangat disayangkan untuk memenuhi target, bantuan ATENSI banyak juga diberikan tanpa mekanisme dikirim ke rekening penerima manfaat / PPKS. 

Semoga ditahun 2022 tidak terjadi lagi hal tersebut karena visi dalam memperbaiki mekanisme untuk kemungkinan penyalahgunaan serta nepotisme akan kembali terjadi.

Tahun 2022 Kementerian Sosial kembali melakukan restrukturisasi organisasi melalui Permensos No.3 Tahun 2022 Tanggal 14 Maret 2022.

Pembuatan Permensos tersebut sudah pasti tidak Instan dan melalui berbagai macam proses, pengkajian dari berbagai macam aspek dan sosialisasi yang  membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum diterbitkan.

Dengan terjadinya restrukturisasi organisasi dengan tugas pokok dan fungsinya dengan indikator kinerja barunya sudah pasti berimplikasi kepada struktur anggaran. Karena struktur anggaran sekarang yang sedang berjalan adalah struktur anggaran yang didasarkan pada struktur organisasi  yang lama dengan indikator kinerjanya.

Sangat disayangkan saat diterbitkan kesiapan pemakaian anggaran APBN melalui nomenklaturnya tidak dipersiapkan dengan baik sehingga layanan menjadi terhenti.  

Namun, apapun yang terjadi saat ini, penulis tetap memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial beserta jajarannya yang bekerja sangat keras tanpa mengenal waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini dan semoga Layanan kepada Penerima Manfaat / PPKS dapat segera direalisir dengan baik.

Ronald Yacob Lokollo

Praktisi Rehabilitasi Sosial 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun