PERHATIAN: Artikel ini tidak bermuatan politik apapun dan tidak terkait Pilkada DKI Jakarta!
Isu plagiarisme pada lagu kampanye Anies-Sandi adalah kesempatan yang baik untuk mengeksplorasi hukum bagi dunia musik. Artikel ini dibuat untuk menjadi suatu model percontohan pembuktian kasus hukum plagiarisme di bidang musik. Keterangan dibuat melalui analisa lagu berdasarkan teori musik.
Sebenarnya isu ini mudah dijawab dengan hanya membandingkan dua lagu “C’est La Vie” (Khaled) dan “Kobarkan Semangat” (PKS/Anies-Sandi) melalui pendengaran awam. Tetapi untuk membuktikannya di depan hukum, kita membutuhkan kelengkapan materi dan keterangan secara ilmiah. Jika ahli bahasa memiliki ketentuan Tata Bahasa, maka musik memiliki ketentuan teori musik.
Bahan penelitian:
Video Musik:
- Khaled – “C’est La Vie”. Diupload ke Youtube oleh KhaledMusicVEVO pada tanggal 12 Sep 2012.
- Gad Elbaz – “Hashem Melech” (2013). Diupload ke Youtube oleh Gad Elbaz Official pada tanggal 27 Jan 2013.
- Gad Elbaz – “Hashem Melech” (2016). Diupload ke Youtube oleh Gad Elbaz Official pada tanggal 23 Jan 2016.
- PKS – “Kobarkan Semangat”. Diupload ke Youtube oleh PKS TV pada tanggal 24 Nov 2016.
Regulasi Hukum:
- Artikel “Penerapan Hukum dalam Plagiarisme Musik”.
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sebagaimana dijelaskan situs hukumonline.com bahwa:
- Lagu atau musik dalam UUHC adalah salah satu ciptaan yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UUHC. -
- Yang dimaksud dengan hak eksklusif, menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC, adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Sedangkan dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun. -
- Plagiarisme terhadap suatu karya musik dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sepanjang tidak disebutkan atau dicantumkan sumbernya. -
- Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). -
Maka penelitian dilakukan untuk mencari kemungkinan tindakan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun yang tidak memiliki ijin pemegang hak cipta.
Perbandingan lagu “C’est La Vie”, “Hashem Melech” dan “Kobarkan Semangat”.
Ketiga lagu ini menggunakan nada dasar (key) yang sama: Eb/Cm, tanda birama (time signature) 4/4 dan progresi chord (chord progression) yang sama, yakni: Cm G# Eb Bb.
Komposisi musik atau lagu dibangun dengan rentetan nada pendek yang dinamakan “motif” (lih. gambar 1).
Perbedaan kecil terlihat pada bagian chorus. Beberapa motif chorus pada lagu “Kobarkan Semangat” ditambahkan nada 1/8 (quaver) atau mengurangi satu nada 1/8 (quaver). Hal ini biasa dilakukan para arranger untuk menyesuaikan melodi orisinil dengan perubahan jumlah suku kata dalam lirik. Seluruh melodi lainnya pada bagian chorus ini semuanya identik dengan yang orisinil.
Lihat indikator nomor 3 & 5 pada gambar 2. Pada birama 3 & 5 lagu “Kobarkan Semangat”, pola ritmik (motif) juga sedikit berubah dengan cara menempatkan pergantian nada pada ketukan ½ birama tersebut. Sementara yang orisinil, pergantian nada dilakukan dengan lebih lambat.
Perbedaannya hanya sedikit saja dan perbedaan itu biasa dilakukan arranger musik sebagai teknik menyesuaikan melodi orisinil dengan lirik baru yang jumlah suku katanya berbeda. Contohnya adalah aransemen lagu-lagu dalam buku Yamuger, Kidung Jemaat. Di dalam buku itu, para arranger/penterjemah melakukan penyesuaian melodi lagu-lagu berbahasa asing dengan lirik bahasa Indonesia tanpa menjauh dari melodi orisinilnya.
Kesimpulannya adalah bahwa ketiga musik ini: “C’est La Vie”, “Hashem Melech” dan “Kobarkan Semangat” dapat dikatakan: Sebagian besar identik.
Penyanyi yang mempopulerkan lagu “Hashem Melech”, Gad Elbaz, telah mengkorfimasi bahwa lagu yang ia nyanyikan merupakan cover song dari lagu Khaled berjudul “C’est La Vie”.
Apakah PKS atau Anies Cs. Melakukan permintaan ijin terlebih dahulu untuk merubah lagu? Apakah Anies Cs. Mengakui karya orisinil lagu “C’est La Vie tapi tidak mau mengumumkan pencipta aslinya? Ataukah mereka tetap percaya diri bahwa itu karya orisinil mereka?
Bukti menunjukkan bahwa kemungkinan besar lagu kampanye Anies-Sandi “Kobarkan Semangat” menjiplak lagu “C’est La Vie” atau lagu “Hashem Melech”.
Tulisan ini bukan kampanye hitam. Argumen dituliskan berdasarkan teori musik yang sifatnya ilmiah dan yang menulis bekerja sebagai seorang komposer. Tujuannya adalah untuk diajukan menjadi model percontohan proses pembuktian kasus hukum plagiarisme musik di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H