Mohon tunggu...
Ronald Dust
Ronald Dust Mohon Tunggu... Seniman - Seniman Musik dan Jurnalis

Seniman Musik dan Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Modifikasi e-KTP untuk Restrukturisasi Kependudukan

5 Maret 2017   18:39 Diperbarui: 6 Maret 2017   18:01 2149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Telah banyak diberitakan media bahwa proyek e-KTP dinodai kasus korupsi. Saking ‘sibuknya’ para pihak yang mengerjakan e-KTP, mungkin mereka melewatkan hal-hal yang paling mendasar yang terjadi dalam penggunaan e-KTP. Akhir-akhir ini juga kita disuguhkan berita tidak menyenangkan dan banyak diantaranya berhubungan dengan kegagalan yang disebabkan kacaunya data kependudukan.

Menyambut mimpi pemerintah untuk mewujudkan e-Government yang mumpuni, saya ingin turut serta memberikan sumbang pikiran saya untuk setidaknya membuka lebih banyak gagasan mengenai hal ini.

Modifikasi e-KTP

Kita perlu memodifikasi e-KTP karena fungsinya sangat penting untuk menunjang kehidupan bernegara dan pertahanan negara kita. Pemikiran untuk memodifikasi e-KTP berawal dari pencantuman masa berlaku KTP “Seumur Hidup”.

Hal yang sangat mendasar adalah dalam rentang waktu masa hidup seorang manusia, termasuk manusia Indonesia, ada obyek-obyek identitas yang berubah sehingga data diri seseorang pun harusnya secara otomatis berubah.  Maka data informasi pada e-KTP seharusnya dipisahkan menjadi dua kategori: Data Dinamis (berubah) dan Data Statis (tetap).

Data-data pada e-KTP dan database-nya di server pemerintah juga seharusnya diberikan batasan akses sehingga ada data yang bersifat publik (public) dan rahasia (confidential). Data publik adalah informasi yang dapat diketahui orang lain secara umum, sedangkan data confidential hanya dapat diakses otoritas.

Pada e-KTP, data-data yang sifatnya dinamis atau berubah masih tetap dicantumkan. Ini sangat rentan menyebabkan kekacauan dan sangat menghambat banyak proses yang melibatkan hubungan pemerintah-rakyat. 5 dari 10 data informasi pada e-KTP bersifat dinamis. Data-data dinamis yang seharusnya tidak dicantumkan lagi pada e-KTP meliputi informasi:

  • Alamat Saya sudah katakan bahwa ini termasuk hal yang sangat mendasar. Banyak sekali dari manusia Indonesia yang berpindah tempat tinggal untuk berdomisili di tempat lain. Faktor alasannya juga beragam; ada yang pindah karena pernikahan, pekerjaan, sudah bosan, ingin dekat si ini/itu, ingin menghabiskan hari tua di sini/situ dan lain-lain.
  • Status Perkawinan Orang yang belum berkeluarga belum tentu membujang selamanya dan yang sudah menikah belum tentu langgeng. Ini fakta.
  • Pekerjaan Ini juga hal yang mendasar sekali. Saya yakin bahwa banyak orang-orang Indonesia mencantumkan lebih dari satu pengalaman kerja pada CV mereka. Ini saja cukup untuk mengindikasikan bahwa orang dapat berpindah-pindah bidang kerja atau beralih profesi.
  • Kewarganegaraan, dan
  • Agama Status agama adalah salah satu data yang dinamis. Fakta.

Jika data-data yang bersifat dinamis tersebut dicantumkan ‘selamanya’ pada e-KTP seseorang yang berlaku seumur-hidup, hal itu akan sangat bisa menyebabkan kekacauan-kekacauan dalam negeri. Solusi yang bisa dipikirkan adalah memodifikasi e-KTP dan database yang dikelola pemerintah, Kemendagri.

Hendaknya e-KTP hanya mencantumkan data informasi yang bersifat statis/tetap seperti Nama, Tempat/tgl lahir, Jenis Kelamin dan Golongan Darah; itu semua dapat digeneralisasikan sebagai data yang tidak berubah. Nama dan jenis kelamin bisa berubah, namun berapa banyak dan berapa kali orang merubah namanya sendiri? Dan kita orang Indonesia tidak percaya bahwa jenis kelamin bisa berubah bukan? Anda percaya?

Sedangkan data informasi yang sifatnya berubah tetap dikumpulkan tapi hanya dimasukkan ke database kependudukan pemerintah untuk dijadikan arsip (istilah prosesnya adalah filing atau pengarsipan).

Ada data-data lain yang sifatnya tetap juga dan semestinya dijadikan sebagai bagian dari data kependudukan. Data-data seperti ijazah pendidikan formal/non formal (dari sekolah usia dini sampai pendidikan terakhir dan kursus-kursus/pelatihan/seminar/dll.), data raihan prestasi (penghargaan, piagam, piala, dsb.. apapun prestasi dan tingkatannya), data kesehatan (medical record. Seperti riwayat kesehatan dan pembiayaannya), laporan kelakuan baik atau criminal record dari kepolisian dan sebagainya.

Berikut gambaran modifikasi bentuk dan proses pada database kependudukan:

database-kependudukan-58bbf7bc2ab0bd3410b08d29.jpg
database-kependudukan-58bbf7bc2ab0bd3410b08d29.jpg
  • Data informasi pada e-KTP bersifat statis: NIK, Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Gol. Darah dan Masa Berlaku.
  • Data informasi pada database: Termasuk data pada e-KTP dengan tambahan informasi bersifat dinamis seperti Kewarganegaraan, Alamat, Pekerjaan, Agama, Status. Data-data tersebut juga dilengkapi dengan riwayat domisili, riwayat pendidikan, daftar raihan prestasi, riwayat kerja dan riwayat kesehatan (medical record) dan catatan kelaluan baik atau catatan kriminal.

Proses teknisnya dapat dirancang kemudian, namun secara garis besar simulasinya dimulai dari membuat regulasi yang mengharuskan berbagai pihak terkait memberikan laporan/update-nya kepada pemerintah. Digambarkan pada ilustrasi berikut:

database-kependudukan-2-58bbf83740afbdfe107fb437.jpg
database-kependudukan-2-58bbf83740afbdfe107fb437.jpg
Manfaat memodifikasi e-KTP dan database kependudukan

a. Akurasi Data Kependudukan

Data informasi yang ada pada e-KTP dan database kependudukan jauh lebih lengkap dan akurat.

b. Memudahkan Pengembangan SDM

Pengembangan SDM menjadi lebih mudah karena pemerintah tidak perlu terlalu banyak menghabiskan waktu untuk melakukan survey atau sensus. Pemerintah akan dapat memantau langsung latar belakang seseorang, apa yang kurang apa yang salah pada kehidupan seseorang melalui data-data yang telah tersedia dan terus di-update. Pemerintah akan dapat lebih mudah mengelola SDM untuk diikut-sertakan dalam program-program pembangunan Bangsa. Data yang didapat juga lebih akurat dari sumebr terpercaya: Kemendagri.

c. Akurasi DPT yang Mantap untuk Pemilu

Jumlah pemilih yang berhak ikut serta dalam proses Pemilu akan lebih mudah dihitung. Data yang ada pada database kependudukan juga sangat dapat digunakan untuk mendeteksi dan meminimalisir kecurangan atau kesalahan dalam proses Pemilu.!

e. Manfaat dalam Bidang Hukum

Data pada database kependudukan akan memiliki informasi-informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan kasus hukum secara lengkap. Kepolisian akan lebih mudah mendeteksi asal-usul atau latar belakang seorang tersangka/terduga lebih mudah dan lebih cepat.

TNI/Polri dapat lebih mudah mendeteksi warga negara yang dianggap mengancam negara. Sebaliknya, TNI/Polri juga dapat melakukan analisa-analisa tertentu untuk menjalankan program-program seperti Bela Negara atau program-program sosialisasi Pancasila, pertahanan negara dan lain-lain. Contoh: mencari warga negara untuk dijadikan teladan bagi masyarakat lainnya; contoh lainnya untuk menilai latar belakang sosial atau pola pikir kelompok masyarakat pada suatu daerah tertentu melalui analisa riwayat pribadi penduduknya.

f. Mendeteksi Pengemplang Pajak Lebih Mudah

Walaupun tidak diusulkan untuk mencantumkan data-data keuangan seseorang seperti jumlah saldo atau data transaksi pada rekening tertentu, namun Kemenkeu tetap dapat menggunakan database kependudukan untuk mendeteksi pengemplang pajak dengan lebih mudah.

g. Kemudahan Mengorganisir TKI/TKW yang Bekerja di Luar Negeri

Semua latar belakang TKI/TKW akan tercatat dengan lengkap, akurat dan rapih. e-KTP dan data pada database kependudukan juga dapat digunakan untuk mencegah sindikat penipuan tenaga kerja yang berujung pada tindak pidana dan/atau perdagangan manusia. Semua calon TKI/TKW yang akan berangkat ke luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya menggunakan e-KTP, lalu kemudian informasi mengenai agensi penyalur, waktu dan tempat bekerja, besaran gaji dan sebagainya akan dicatat dalam database kependudukan pada bagian riwayat kerja.

Sebelumnya pemerintah akan memeriksa kebenaran dari agensi penyalur terlebih dahulu, jika agensi tersebut dianggap abal-abal maka pemerintah dapat langsung menghentikan proses pengiriman tenaga kerja. Jika warga negara Indonesia memilih untuk tidak melaporkan diri setelah mendaftar menjadi TKI/TKW maka pemerintah memberi peringatan kepada masyarakat bahwa pergi ke luar negeri untuk bekerja tanpa melaporkan diri secara pribadi maka resiko ditanggung sendiri.

h. Segudang Manfaat Modifikasi e-KTP lainnya

Ada banyak hal yang membutuhkan modifikasi e-KTP dan database kependudukan seperti ini.

Penutup

Dari semua bidang pemerintahan, yang cenderung melekat lebih dekat pada presiden kita saat ini, bapak Ir. Joko Widodo, adalah bidang ekonomi (keuangan, perdagangan, dsb.) dan termasuk sistem manajemen-nya, tidak lupa saya sebutkan keahlian beliau mengatur sistem birokrasi menjadi nilai yang lebih dibandingkan yang lain. Jika presiden kita bukan bapak Joko Widodo, saya akan berpikir sekian kali untuk membuat artikel ini. Bagi saya, jika kita ingin menjadi bangsa yang maju, kita harus terlebih dulu menata sistem dalam negeri menjadi lebih teratur, bapak Joko Widodo adalah orang yang tepat untuk memulai. Namun sebelum itu, memang revolusi mental lah yang lebih utama dari semua ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun