Tujuan Penelitian/Rumusan Masalah Penelitian:
- Mengetahui pendekatan keadilan restoratif bagi perempuan pelaku tindak pidana dan hambatan dalam penerapannya.
Metode Penelitian yang Digunakan:
Pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan wawancara.
Hasil/Kesimpulan Penelitian:
- Belum adanya pengaturan khusus keadilan restoratif bagi perempuan pelaku tindak pidana.
- Ada hambatan penerapan keadilan restoratif karena kurangnya pengetahuan pelaku dan gagalnya negosiasi antara pelaku dan korban.
3. Jurnal Pengabdian Masyarakat Poltekip (JPMP)
Judul: Pencegahan Kasus Kenakalan Remaja Melalui Program Remaja Aktif Di Desa Bakung Kidul Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon
Penulis: Moch Fachri Muzhaffar, Odi Jarodi
Nama Jurnal: JPMP: Jurnal Pengabdian Masyarakat Poltekip
Volume Nomor: Vol. 2, No. 1
Tahun Terbit: Juni 2024
Tujuan: Mencegah kasus kenakalan remaja melalui program remaja aktif.
Metode: Penelitian deskriptif kualitatif.
Hasil: Teridentifikasinya masalah, potensi, dan target sasaran untuk menangani kenakalan remaja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H