Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai nomor identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.
Siapa saja yang harus memiliki NWPW sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di situ disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya.
Sesuai diberitakan Kompas.com (12/04/2021), untuk NPWP Orang Pribadi sendiri ada empat kriteria masyarakat yang wajib memiliki NPWP ini.
Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.
Apalagi di era teknologi yang semakin canggih ini, Direktorat Jendral Pajak mempermudah untuk pembuatan NPWP dengan disediakannya from pendaftaran NPWP secara online. Bukan hanya itu, persyaratan untuk NPWP juga dipermudah.
Selain menyediakan from pendaftaran secara online, Dirjen Pajak juga menyedeikan pelayanan-pelayanan lainnya secara online, seperti keluhan masyarakat tentang pajak dan lain sebagainya.
Dengan kemudahan yang diberikan ini, masyarakat yang bertempat jauh dari kota/kantor pajak tidak perlu lagi untuk datang jauh-jauh ke kota untuk mendaftar NPWP. Untuk kartu NOWP dan surat telah terdaftarnya pun akan dikirimkan ke alamat pendaftar jika sudah tervalidasi pendaftarannya.
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H