Mohon tunggu...
Rommy Perdana Putra
Rommy Perdana Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara

Government Public Relations

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Harga Cabai Terus Meroket, Harusnya Diimbangi Sesuai Mutu SNI

8 Maret 2021   08:55 Diperbarui: 8 Maret 2021   19:41 1955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Dokumentasi: Antara/Yusuf Nugroho)

Standar Nasional Indonesia (SNI) 4480:2016 Cabai untuk meningkatkan jaminan mutu dan keamanan pangan dalam rangka memenuhi keinginan pasar terhadap komoditas cabai segar bermutu, aman dikonsumsi, dan berdaya saing tinggi.

Harga cabai di sejumlah wilayah Indonesia terus melonjak bahkan di sebagian wilayah sudah melebihi harga daging sapi. Pedasnya harga cabai disebabkan minimnya pasokan cabai di tingkat petani, seperti kemunduran panan, cuaca ekstrem dan banjir.

Akibatnya banyak masyarakat mulai resah dan mengurangi pembelian cabai. Beberapa pelaku usaha memutar otak dengan menggunakan bubuk cabai sebagai alternatif dari melambungnya harga cabai.

Cabai (Capsicum annuum L.) merupakan salah satu komoditas hortikultura yang memiliki nilai ekonomi penting di Indonesia. Nilai ekonominya yang tinggi merupakan daya tarik pengembangan budidaya cabai bagi petani. Permintaan produk cabai cenderung meningkat terus sehingga dapat diandalkan sebagai komoditas nonmigas (Rukmana, 1996).

Penelitian yang dilakukan oleh Fina dan Yuliawati (2019) menjelaskan saluran distribusi dan permintaan konsumen merupakan faktor yang memengaruhi harga cabai di pasaran. Selain itu, pemerintah sebaiknya dapat memberikan kebijakan mengenai penetapan harga jual yang stabil, baik di kalangan petani maupun pedagang.

Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), pada Jumat (6/3/2021) di DKI Jakarta tercatat harga cabai rawit merah mencapai Rp 128.350 per kilogram (kg) dan harga cabai rawit hijau stagnan di kisaran Rp 75.000/kg.

Pedasnya harga cabai rawit merah hampir merata di pulau jawa seperti Banten Rp 114.600/kg, Jawa Barat Rp 115.700/kg, Jawa Tengah Rp 100.000/kg, DI Yogyakarta Rp 102.500/kg, dan Jawa Timur 105.500/kg.

Selain di pulau Jawa, meroketnya harga cabai rawit merah juga terjadi di Pulau Kalimantan. Seperti di Kalimantan Tengah harga cabai dibanderol Rp 117.500/kg. Sementara, di Kalimantan Barat dikisaran harga 118.600/kg.

SNI 4480:2016 Cabai

Banyak masyarakat yang belum tahu tentang mutu dari Cabai. Sebenarnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 4480:2016 Cabai untuk meningkatkan jaminan mutu dan keamanan pangan dalam rangka memenuhi keinginan pasar terhadap komoditas cabai segar bermutu, aman dikonsumsi, dan berdaya saing tinggi.

Standar ini menetapkan ketentuan tentang mutu, ukuran, dan higienis pada buah cabai spesies Capsicum annuum L. (cabai besar dan cabai keriting) dan Capsicum frutescens L. (cabai rawit) untuk konsumsi segar, setelah melalui pemanenan dan dikemas. Kecuali cabai untuk kebutuhan industri/olahan.

Cabai menurut SNI 4480:2016 didefinisikan sebagai buah spesies Capsicum annuum L. (cabai besar dan cabai keriting) dan Capsicum frutescens L. (cabai rawit) family Solanaceae yang terdiri dari buah bernas, utuh, segar, sehat, dan bersih.

Cabai diklasifikasikan dalam tiga kelas mutu, yaitu kelas super, kelas 1 dan kelas 2. Untuk semua kelas cabai, persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah sehat dan utuh, penampakan segar, padat, layak konsumsi, bersih, bebas dari kotoran, bebas dari hama dan penyakit, bebas dari memar, bebas dari kerusakan akibat perubahan suhu yang ekstrim, bebas dari kerusakan karena kelembaban yang berlebihan, bebas dari bau dan rasa asing, serta bentuk, warna, dan rasa sesuai deskripsi varietasnya.

Untuk persyaratan khusus cabai kelas super harus bebas dari kerusakan, sedangkan kelas 1 dan kelas 2 masing-masing memiliki persyaratan kerusakan 5% dari jumlah dan kerusakan 10% dari jumlah.

Kode ukuran ditentukan berdasarkan panjang buah untuk semua kelas mutu, diantaranya sebagai berikut:

  • Kode ukuran 1 dengan panjang 2 cm
  • Kelas ukuran 2 dengan panjang 2 < 4 cm
  • Kelas ukuran 3 dengan panjang 4 < 8 cm
  • Kelas ukuran 4 dengan panjang 8< 12 cm
  • Kelas ukuran 5 dengan panjang 12 < 16 cm
  • Kelas ukuran 6 dengan panjang 16 cm

Toleransi yang diberikan untuk mutu dan ukuran yang telah ditetapkan harus tertera pada setiap kemasan (atau pada kemasan curah) untuk menghindari ketidaksesuaian kelas mutu. Batas toleransi kelas mutu super mensyaratkan toleransi mutu sebesar 5% dan ukuran 10%.

Untuk kelas 1 memiliki toleransi mutu sebesar 10% dan ukuran 10%. Sedangkan kelas 2 mempunyai toleransi mutu sebanyak 15% dan ukuran 10%.

Isi dari setiap kemasan cabai harus seragam varietas, asal produksi, mutu, dan ukuran. Spesifikasi dari kemasan harus bermutu, bersih, berventilasi, dan tahan selama pengangkutan, distribusi dan menjaga kesegaran cabai. 

Kemasan juga harus bebas dari bahan dan aroma benda asing untuk menjamin dan mempertahankan mutu.

Selain persyaratan mutu di atas, cabai harus memenuhi syarat keamanan di bawah batas maksimum residu logam berat dan batas maksimum residu pestisida. Selama proses, cabai dianjurkan untuk memenuhi syarat higienis sesuai prinsip dasar higienis makanan.

Perlu Edukasi

Hingga saat ini, kurangnya kesadaran petani dan konsumen terkait mutu cabai. Bahkan yang terjadi di lapangan ketika petani panen mereka langsung menjual ke tengkulak atau menjual sendiri tanpa menyortir seperti yang dipersyaratkan SNI.

Konsumen juga tidak sampai memikirkan mutu dari cabai tersebut, yang terpenting bagi mereka harga terjangkau dan penampakan bagus. Hal ini menjadi dilema ketika BSN telah menetapkan SNI cabai tetapi belum ada yang menerapkannya.

BSN dan Kementerian Pertanian seharusnya mengedukasi dan memfasilitasi petani dalam hal penerapan SNI. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) juga harus membuka ruang lingkup cabai ini agar petani dapat mensertifikasi cabainya sesuai SNI.

Selain itu, pemerintah diminta untuk tidak terlalu mengintervensi ketika harga merosot tajam dan melambung tinggi. Intervensi tersebut hanya berdampak sesaat, tetapi dikemudian hari akan menjadi masalah besar dan menjadi bomerang bagi petani karena kebijakan yang tidak tepat. 

Biarlah siklus cabai seperti ini, dan tidak perlu mengintervensi terlalu dalam.

Seperti beberapa tahun yang lalu ketika harga cabai sedang melonjak, pemerintah sudah menangkal tingginya harga cabai dan cukup berhasil. Tetapi bulan-bulan berikutnya, harga cabai langsung anjlok. Dikarenakan Kementerian Pertanian membagikan bibit cabai untuk ditanam oleh petani dan ketika panen raya serentak harga cabai langsung jatuh, dikutip dari Okezone.

Agar petani cabai dapat sejahtera dan masyarakat memiliki daya beli yang baik, yang perlu diperhatikan adalah mengedukasi tentang tata kelola dari budidaya cabai, penanaman cabai, proses panen, distribusi yang baik, teknologi yang digunakan, pasokan stok yang aman. 

Hal tersebut akan berimbas dalam stabilnya harga cabai dipasaran.

Pemerintah diharapkan untuk mendorong mutu dari cabai sesuai SNI sehingga mampu memiliki nilai tambah, daya saing yang tinggi, mutu yang terjamin, dan melindungi konsumen dari kualitas cabai yang tidak sesuai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun