Seyogyangya hukum di buat sebagai sosial control yang mengontrol prilaku masyarakat untuk tidak melkukan hal-hal yang dapat membuat orang lain sengsara atau terganggu dan juga sebagai sosial aginering perekayasa sosial suapaya masyarakat tidak melanggar hukum namun perlakukan ini semakin hari semakin eresahkan masyarakat dengan semakin banyaknya perlakuan atau pelanggaran terhadap hukum yang dilakukan masyarakat sehingga perlu tindakan tegas.
Tindakan tegas yang seharunya dilakukan oleh pelaku pelecehan ini dengan membuat UU yang mengikat dan tegas denda 1 M atau bahkan hukuman mati karena perlakuan ini sebanding dengan perlakuan yang dilakukan dengan mematikan fisik maupun fisikis korban yang membuat mereka trauma dengan tindakan yang dilakukan. Tindakan tegas ini seyogyanya perlu dilakukan karena lambat laun akan membut generasi penerus bangsa akan habis dimakan oleh predator yang ini.
Tulisan ini saya buat untuk menjawab keresahan penulis terhdap kasus pedofil ini yang dengan pemberian hukuman tegais terhadap pelakunya akan membut pelaku yang lain akan berfikir dau kali jika ingin  melakukan hal demikian terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H