"Apakah sepakat pakai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016?" tanya Prasetio.
 "Sepakat," jawab peserta sidang.
 Dalam hemat Taufik, UU Pilkada akan lebih mempermudah proses pemberhentian Ahok seperti tercantum dalam pasal 173 regulasi tersebut. Sebab, ia menafsirkan, pada Undang-Undang Pemda, DPRD harus bekerja lebih lama karena pemberhentian Ahok dapat bermasalah karena statusnya sebagai terpidana.
 “Ya kalau pakai UU Pemda maka ada dua polanya. Diberhentikan terhormat atau tidak terhormat. Saya khawatir. Ahok itu kan terpidana, ya. Bisa diberhentikan dengan tidak terhormat, loh," ungkapnya.
Simpang siur pemberhentian ahok masih menjadi perbincangan dikalangan petinggi negri yang tidak ada kerjaan. Pembeberhentian terhadap ahok sebenarnya sangat mudah namun diperlambat-lambat demi mencari celah untuk bisa mencalonkan ahok lagi menjadi gubernur atau mentri di kemudia hari kelak inilah politik terkadang kejam tidak sejalan dengan tujuan di bentuknya politik untuk pergantian kekuasaan demi memberikan kemakmuran bagi seluruh warga Negara bukan kelompok ini sungguh memperhatikan jika dilihat lebih dalam lagi politik ini.
Sebenarnya saran saya sebagai petinggi negri sudah seharunya memberikan hukum yang sepadan kepada orang yang melakukan kesalahan bukan melindungi apalagi dengan mempunyi uang yang banyak semakim membuat penegak hukum semakin tidak memberiakan keadilan yang katanya bagi seluruh rakyat Indonesia sungguh ironi memang seperti tidak ada orang baik lagi di negri ini sehingga ahok-ahok lagi yang membuat sensasi dan selalu di sorot media aduh lo Hok.