Mohon tunggu...
Romi Suradi
Romi Suradi Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar

Pembelajar dari masa ke masa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Intoleransi "Garis Keras"?

10 November 2019   19:30 Diperbarui: 10 November 2019   20:11 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c) seseorang yang melakukan seruan pemikiran kufur yang tidak dibawakan oleh ulama, atau menyebarkan pemikiran kufur melalui berbagai media, dipenjara hingga 5 tahun;

d) seseorang yang menyerukan seruan pada akidah yang dibangun atas dalil zhann atau pemikiran yang dapat mempengaruhi perasaan kaum muslim, maka dijilid dan dipenjara hingga 5 tahun;

e) seseorang yang meninggalkan shalat dipenjara hingga 5 tahun, atau sesekali meninggalkan sholat maka sanksinya 2 tahun penjara; jika tidak berpuasa tanpa uzur, ia dipenjara dua bulan dikalikan puasa yang ia tinggalkan, jika ia berbuka ditempat umum yang bisa merusak kesucian bulan suci Ramadhan dipenjara 6 bulan; dan orang yang terlambat membayar zakat dipenjara 6 bulan namun jika ia menolak menunaikan zakat, ia dipenjara hingga 15 tahun, dan zakat akan diambil paksa darinya

BAGAIMANA HUKUM CELAAN TERHADAP AGAMA LAIN?
Adapun tehadap agama ahludz-dzimmah, Islam telah melarang setiap celaan yang ditujukan pada tuhan-tuhan dan sesembahan agama mereka. Hal ini karena perbuatan tersebut dapat memicu terjadinya perlakukan serupa oleh mereka kepada Allah SWT yang jelas merupakan kemungkaran. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Referensi: https://tafsirweb.com/2232-surat-al-anam-ayat-108.html

"Janganlah kalian mencela tuhan-tuhan yang mereka seru selain Allah sehingga mereka mereka mencela Allah dengan dengan permusuhan dan tanpa ilmu " (QS al-An'am [6]: 108).

Ayat ini secara jelas larangan 'as-Sabb' (menghina/memaki/melecehkan/menistakan) sesembahan yang ada dalam agama di luar Islam. Namun seperti apa dulu bentuk tindakan memaki, menghina, melecehkan atau menistakan, yang dilarang di dalam ayat ini?

Mengutip beberapa penjelasan dari para ulama sebagai berikut. Menurut Muhammad Rasyid Ridha dalam tafsir al-Manar memaknai 'as-Sabb', "sesungguhnya 'as-Sabb' adalah mengutuk/menyumpah/mencaci/menghina/memaki dan dimaksudkan untuk menghina (Ihanah) dan mencela (Ta`yir) dan adapun tujuannya untuk menjelaskan fakta sesembahan non-muslim, dan menjauhi orang dari khurafat dan kebatilan, maka itu tidak termasuk 'as-Sabb'."

Menurut Imam Ibnu `Asyur dalam tafsir at-Tahrir wat Tanwir. 'As-Sabb' terlarang untuk dilakukan, tetapi dalam rangka mendakwahkan mereka dan menjelaskan kebatilan apa yang menjadi keyakinan mereka serta untuk menjauhkan kaum muslimin.

Jadi 'As-Sabb' adalah "ucapan yang bertujuan untuk melecehkan seseorang, atau merendahkan dan menyusahkan seseorang.... dan bukan termasuk tindakan 'as-Sabb' apabila menjelaskan kesesatan didalam agama atau menjelaskan perkara yang menyelisihi agama."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun