jadi jika disimpulkan bahwasanya dalam menjalankan bisnis syariah adalah akad atau perjanjian awal perlu di tuiskan secara jelas, dipahami secara mendalam serta tidak mengandung riba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!