Oleh: Siti Khoerunnisa
“Untuk memperkukuh kemauan, mempertajam kecerdasan, serta memperhalus perasaan itu merupakan tujuan pendidikan.” – Tan Malaka
CIANJUR – “Kurikulum merdeka merupakan kurikulum yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk mengeksplorasi kemampuannya sesuai dengan sumber daya yang dimiliki, sarana, input serta memberikan kebebasan kepada guru untuk menyampaikan materi yang esensial dan yang paling penting lagi adalah memberikan kesempatan ruang yang luas dan bebas bagi peserta didik untuk lebih memaksimalkan potensi yang dimilikinya agar memperoleh hasil pendidikan yang maksimal seusai dengan bakat dan minatnya masing-masing.”
Dampak pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia sungguh luar biasa. Bidang pendidikan merupakan salah satu yang terdampak secara signifikan. Sistem pembelajaran yang biasanya berlangsung luring (luar jaringan) dengan tatap muka kini berubah menjadi pembelajaran daring (dalam jaringan) dengan menggunakan berbagai media, hanya saja sistem pembelajaran daring ini banyak memiliki kendala dan gangguan, baik yang bersifat teknis maupun sumber dayanya sehingga pembelajaran jarak jauh berbasis daring seakan terlihat hanya menggugurkan kewajiban untuk memberikan pembelajaran kepada peserta didik.
Melihat hal tersebut, ke depan dikhawatirkan terjadinya pemutusan pembelajaran maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyusun sebuah kurikulum merdeka yang bertujuan untuk mengatasi pembelajaran yang ada di Indonesia yang semakin parah dengan adanya pandemi COVID-19.
Penerapan kurikulum di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan diantaranya adalah kurikulum 2013, lalu pada tahun 2018 menjadi kurikulum tiga belas revisi dan pada saat Indonesia terdampak badai pandemi COVID-19 berubah menjadi kurikulum darurat yang kemudian disempurnakan menjadi kurikulum merdeka belajar.
Upaya tersebut diwujudkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penetapan kurikulum merdeka belajar yang diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia dari Sabang sampai Merauke meskipun dalam pelaksanaannya nanti sekolah dapat memilih untuk tidak menggunakan kurikulum tersebut. Saat ini ada kurang lebih 2.500 sekolah penggerak di Indonesia yang telah mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar di lingkungan satuan pendidikan masing-masing, sehingga seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah tersebutpun harus mengacu pada kurikulum merdeka belajar, termasuk mata pelajaran PAI.
Dari tujuan pembelajaran yang telah dibuat tersebut guru PAI kemudian dapat menyusun perangkat pembelajaran berdasarkan materi esensialnya. Saat ini guru PAI mengajar berdasarkan urutan materi yang terdapat pada bahan ajar atau buku paket bukan berdasarkan pada mana yang paling esensial dan penting untuk diajarkan lebih dahulu.
Hal ini berakibat terjadi tumpang tindihnya materi pembelajaran. Materi yang pertama kali harus diajarkan kepada peserta didik adalah materi akidah atau keyakinan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena akidah merupakan pondasi dasar bagi setiap muslim. Hal yang pertama kali harus dipelajari para Sahabat kepada Nabi adalah pelajaran akidah, hal ini terdapat dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah:
Yang artinya: dari Jundub Bin Abdillah beliau berkata, kami adalah remaja yang sedang mendekati baligh, kami belajar iman yang pertama sebelum belajar Al Qur’an dan ketika kami belajar Al Qur’an maka bertambah lah iman kami.
Tugas para Rasul di muka bumi ini adalah mengajak, mengingatkan, memberikan kabar gembira, menyeru kalimah tauhid dan mengajarkan keimanan serta ketakwaan kepada Allah SWT. terhadap umat manusia, mereka secara bergantian datang untuk mengajak manusia agar hanya beribadah dan menyembah Allah SWT semata, meskipun syariat yang dahulu mereka bawa berbeda-beda, hal ini menunjukkan bahwa akidah atau akidah merupakan titik terpenting dari ajaran Islam.
Setelah pembelajaran tentang akidahnya kuat maka guru harus mulai mengajarkan kepada siswa tentang pemahaman terhadap Al Qur’an dengan baik. Artinya pembelajaran tentang Al Qur’an dilakukan setelah pembelajaran tentang akidah. Pembelajaran Al Qur’an mencakup pembelajaran membaca, memahami dan mengamalkan sehingga Al Qur’an betul-betul dapat hadir dalam kehidupan sehari-hari dengan baik.
Penerapan Kurikulum Merdeka pada pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah Dasar (SD) sudah berjalan efektif dan efesien. Kesuksesan tersebut karena pemetaan dan pengidentifikasian yang dilakukan guru terhadap siswa berjalan dengan baik dan sesuai dengan perkembangan peserta didik.
Demikian artikel tentang Penerapan Kurikulum Merdeka pada Pembelajaran PAI di Sekolah Dasar (SD). Semoga bermanfaat.
(Editor: Romi Maulana)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H