Mohon tunggu...
Romi Febriyanto Saputro
Romi Febriyanto Saputro Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

Bekerja di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen sebagai Pustakawan Ahli Madya. Juara 1 Lomba Penulisan Artikel Tentang Kepustakawanan Indonesia Tahun 2008. Email : romifebri@gmail.com. Blog : www.romifebri.blogspot.com.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mewujudkan Visi Kerakyatan Undang Undang Perpustakaan

20 Maret 2018   08:58 Diperbarui: 20 Maret 2018   09:51 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 23 Januari 2007, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan RUU Perpustakaan menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Ironisnya, saat ini kondisi perpustakaan di tanah air belum banyak mengalami perubahan. Padahal, undang-undang ini memiliki visi kerakyatan yang cukup kuat. Visi untuk memberdayakan rakyat melalui perpustakaan.

Visi kerakyatan ini tampak dari cara undang-undang ini mendefiniskan perpustakaan. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

Dari uraian di atas ada satu benang merah yang dapat ditarik bahwa Undang-Undang  Nomor 43 Tahun 2007 ini menghendaki agar perpustakaan dikembangkan dengan visi kerakyatan. Kebijakan pengembangan perpustakaan harus memihak kepentingan rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ada empat aspek dari undang-undang ini yang mengandung semangat untuk memihak rakyat.

Pertama, perpustakaan harus menjadi alat bagi pemerintah untuk memberdayakan rakyat. Hal ini sesuai dengan amanah pasal 7 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yang mewajibkan pemerintah untuk :

a.   Mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;

b.   Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;

c.   Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;

d.   Menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);

e.   Menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;

f.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun