g. Â Membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
h. Â Mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan
i. Â Â Memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
   Kedua,  undang-undang perpustakaan ini juga memberikan jaminan hak asasi bagi rakyat untuk mendapatkan akses layanan perpustakaan secara terbuka dan transparan. Pasal 5 mengamanahkan :
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
a.Memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b.Mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
c. Mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
d.Berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
(3) Â Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.