Mohon tunggu...
Romi Febriyanto Saputro
Romi Febriyanto Saputro Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

Bekerja di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen sebagai Pustakawan Ahli Madya. Juara 1 Lomba Penulisan Artikel Tentang Kepustakawanan Indonesia Tahun 2008. Email : romifebri@gmail.com. Blog : www.romifebri.blogspot.com.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mewujudkan Visi Kerakyatan Undang Undang Perpustakaan

20 Maret 2018   08:58 Diperbarui: 20 Maret 2018   09:51 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

g.   Membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;

h.   Mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan

i.    Memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.

      Kedua,  undang-undang perpustakaan ini juga memberikan jaminan hak asasi bagi rakyat untuk mendapatkan akses layanan perpustakaan secara terbuka dan transparan. Pasal 5 mengamanahkan :

(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:

a.Memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;

b.Mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;

c. Mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;

d.Berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.

(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.

(3)  Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun