Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
 Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam prosespengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Masih menurut undang-undang ini, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Saat ini realitas menunjukkan bahwa amanah undang-undang keterbukaan informasi publik ini masih sangat jauh dari keadaan ideal. Dengan kata lain, masih memprihatinkan. Informasi-informasi yang memang wajib diketahui oleh publik saja sampai saat ini masih susah diperoleh. Apalagi informasi-informasi yang berkaitan dengan pengawasan publik atas kinerja lembaga pelayan publik.
Padahal, memberikan informasi publik merupakan tugas pokok dan fungsi lembaga-lembaga publik yang digaji dengan uang publik  pula. Prosedur untuk memperoleh informasi publik yang berbelit-belit tentu harus diakhiri. Bahkan untuk memperoleh informasi publik mesti memakai prosedur tanpa syarat, tanpa diminta, dan tanpa dituntut.
Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan "showroom" tentang informasi publik baik ketika dibutuhkan publik maupun tidak. "Showroom" ini adalah perpustakaan. Mengapa ? Karena salah satu fungsi utama perpustakaan adalah memberikan layanan informasi kepada masyarakat baik melalui buku, majalah, koran, VCD/DVC, internet, maupun media informasi lainnya.
Perpustakaan merupakan ruang publik yang sangat nyaman. Semua elemen bangsa yang berbeda-beda suku, agama, ras, dan golongan berbaur menjadi satu bebas memanfaatkan informasi yang tersedia di jendela dunia. Di ruang ini, masyarakat tak akan pernah mengalami rasa sungkan ketika mencari informasi publik yang memang sengaja dilayankan oleh semua instansi pemerintah di perpustakaan.
Berbeda halnya, jika masyarakat harus bersusah payah datang ke instansi pemerintah hanya untuk mencari tahu prosedur perijinan. Setelah itu, dia harus pulang kembali ke rumah untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. Jika informasi seperti ini sudah tersedia di perpustakaan, maka dengan sendirinya akan terjadi proses sosialisasi informasi dari mulut ke mulut.
Dengan adanya showroom informasi publik di perpustakaan, maka infromasi publik  akan mengalami perubahan karakter dari pasif menjadi aktif. Bukan masyarakat yang mencari informasi publik melainkan informasilah nanti yang akan mendatangi masyarakat yang dapat dipastikan sangat membutuhkan.Â
Informasi tentang program bantuan dari instansi pemerintah untuk masyarakat tentu akan sangat menarik dan berdaya guna jika dipajang di perpustakaan. Sehingga informasi sepenting ini bisa didengar oleh semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Tak ada monopoli informasi oleh pihak-pihak tertentu yang selama ini menimbulkan salah sasar.
Showroom di perpustakaan tak hanya bermanfaat untuk membagikan informasi kepemerintahan kepada masyarakat. Hal ini juga sangat bermanfaat untuk membiasakan masyarakat mendatangi perpustakaan umum. Kebiasaan ini diharapkan akan tumbuh menjadi benih-benih kesadaran untuk membaca buku-buku yang ada di rak. Jika setiap orang tua mengajak anak-anaknya ke perpustakaan, maka hal ini akan menimbulkan efek yang multiguna untuk memajukan budaya baca.
Strategi ini akan sangat efektif jika pemerintah kabupaten di negeri ini juga menghadirkan perpustakaan umum di kecamatan dengan kualitas yang tidak kalah dengan perpustakaan umum yang ada di ibukota kabupaten. Perpustakaan kecamatan dengan rasa perpustakaan kabupaten.  Sebagaimana yang  sudah dan akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sragen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H