Mohon tunggu...
Romi Febriyanto Saputro
Romi Febriyanto Saputro Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

Bekerja di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen sebagai Pustakawan Ahli Madya. Juara 1 Lomba Penulisan Artikel Tentang Kepustakawanan Indonesia Tahun 2008. Email : romifebri@gmail.com. Blog : www.romifebri.blogspot.com.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membagi Informasi Publik di Perpustakaan

15 Maret 2018   23:39 Diperbarui: 16 Maret 2018   00:05 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

 Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam prosespengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Masih menurut undang-undang ini, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Saat ini realitas menunjukkan bahwa amanah undang-undang keterbukaan informasi publik ini masih sangat jauh dari keadaan ideal. Dengan kata lain, masih memprihatinkan. Informasi-informasi yang memang wajib diketahui oleh publik saja sampai saat ini masih susah diperoleh. Apalagi informasi-informasi yang berkaitan dengan pengawasan publik atas kinerja lembaga pelayan publik.

Padahal, memberikan informasi publik merupakan tugas pokok dan fungsi lembaga-lembaga publik yang digaji dengan uang publik  pula. Prosedur untuk memperoleh informasi publik yang berbelit-belit tentu harus diakhiri. Bahkan untuk memperoleh informasi publik mesti memakai prosedur tanpa syarat, tanpa diminta, dan tanpa dituntut.

Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan "showroom" tentang informasi publik baik ketika dibutuhkan publik maupun tidak. "Showroom" ini adalah perpustakaan. Mengapa ? Karena salah satu fungsi utama perpustakaan adalah memberikan layanan informasi kepada masyarakat baik melalui buku, majalah, koran, VCD/DVC, internet, maupun media informasi lainnya.

Perpustakaan merupakan ruang publik yang sangat nyaman. Semua elemen bangsa yang berbeda-beda suku, agama, ras, dan golongan berbaur menjadi satu bebas memanfaatkan informasi yang tersedia di jendela dunia. Di ruang ini, masyarakat tak akan pernah mengalami rasa sungkan ketika mencari informasi publik yang memang sengaja dilayankan oleh semua instansi pemerintah di perpustakaan.

Berbeda halnya, jika masyarakat harus bersusah payah datang ke instansi pemerintah hanya untuk mencari tahu prosedur perijinan. Setelah itu, dia harus pulang kembali ke rumah untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. Jika informasi seperti ini sudah tersedia di perpustakaan, maka dengan sendirinya akan terjadi proses sosialisasi informasi dari mulut ke mulut.

Dengan adanya showroom informasi publik di perpustakaan, maka infromasi publik  akan mengalami perubahan karakter dari pasif menjadi aktif. Bukan masyarakat yang mencari informasi publik melainkan informasilah nanti yang akan mendatangi masyarakat yang dapat dipastikan sangat membutuhkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun