Pengisian perangkat desa yang baru merupakan peluang untuk meningkatkan kualitas tertib arsip desa. Untuk itu proses rekrutmen harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang oleh beberapa pihak dituding kerap terjadi. Intervensi dari pihak mana pun baik eksekutif maupun legislatif  wajib dilawan.
Ketiga, harus ada teladan dari instansi pembina desa dalam hal tertib arsip. Ironisnya, teladan dalam hal tertib arsip ini merupakan barang langka. Â Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengaudit hasil pengawasan kearsipan di lingkungan pemerintah atau lembaga negara, dan pemerintah daerah.
Hasilnya cukup mengkhawatirkan. Dari 34 kementerian, hanya dua kementerian yang dikategorikan baik dalam pengelolaan arsip, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Sekretariat Negara. Sebanyak 17 kementerian masuk kategori cukup baik dalam pengelolaan arsip. Kemudian, empat kementerian berkategori kurang, dan 11 kementerian masuk kategori kurang sekali dalam pengelolaan arsip.
Jika instansi pusat saja gagal memberi teladan maka ancaman kehilangan memori kolektif bangsa sudah berada di depan mata. Kita akan menjadi bangsa yang lupa dengan sejarah sendiri.
*Romi Febriyanto Saputro, S.IP adalah Kasi Pembinaan Arsip dan Perpustakaan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen.
Artikel ini pernah dimuat di Harian Solo Pos, 15 September 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H