Mohon tunggu...
Taufiq Ahmad Romdoni
Taufiq Ahmad Romdoni Mohon Tunggu... Ilustrator - Pemikir

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Carut-Marut PPDB Sistem Zonasi

24 Juni 2019   07:26 Diperbarui: 24 Juni 2019   08:02 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kompas.com diperoleh dari ANTARA FOTO/Didik Suhartono

 

Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa. Kualitas pendidikan yang baik dapat diukur melalui fasilitas infrastruktur pendidikan, sumberdaya manusia tenaga pendidik dan kependidikan hingga prestasi sekolah. 

Baiknya kualitas pendidikan diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang baik dan mampu bersaing di dunia kerja. Sekolah tersebut pada akhirnya digemari oleh pengguna jasa pendidikan yaitu siswa maupun orang tua. 

Mereka berharap agar dapat bersekolah dengan infrastruktur dan sumberdaya pendidik yang baik. Beberapa sekolah di Indonesia telah memiliki kualitas pendidikan yang baik secara infrastruktur maupun sumberdaya manusia sehingga sekolah tersebut dilabeli sebagai sekolah favorit. 

Namun sekolah yang telah memiliki kualitas yang baik belum tersebar secara merata. Hal ini menyebabkan adanya ketimpangan kualitas pendidikan antar sekolah sehingga menimbulkan adanya diskriminasi dalam pendidikan. Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dibentuknya program Zonasi Sekolah. 

Program ini dibuat agar menghilangkan kastanisasi sekolah berdasarkan kecerdasan dan kelas ekonomi murid. Program zonasi sekolah dalam pelaksanaannya di lapangan saat ini telah menimbulkan polemik baru. 

Beberapa kabar di penjuru tanah air menunjukkan adanya kekacauan yang dirasakan terutama oleh orang tua murid. Sistem zonasi yang telah dilakukan ternyata masih memiliki beberapa permasalahan sehingga perlu dikaji dalam tulisan ini.

Sistem zonasi pada dasarnya dibentuk untuk menjamin penerimaan peserta didik baru secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan. 

Peraturan ini berangkat dari paradigma bahwa pendidikan merupakan barang publik yang harus disediakan oleh negara untuk menjamin masyarakat mendapatkan akses pendidikan. 

Oleh karena itu pelaksanaan pendidikan harus dilaksanakan dengan asas keadilan bagi seluruh masyarakat. Namun saat ini dunia pendidikan di Indonesia sedang dihantui pemikiran liberalisasi pendidikan. 

Berangkat dari paradigma liberalisasi membuat dunia pendidikan merupakan sektor jasa yang harus menghasilkan sesuatu. Hal ini membuat jasa pendidikan semakin dikomodifikasikan sebagai barang dagang bagi masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun