Jika produsen susu kental manis mengiklankan produknya secara tidak benar dan kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen karena produknya tidak sesuai dengan yang di iklankan , maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI