Jika produsen susu kental manis mengiklankan produknya secara tidak benar dan kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen karena produknya tidak sesuai dengan yang di iklankan , maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!