Namun sumpah sebagai alat bukti dalam hukum, perlu ditafsirkan secara sempit karena pandaan katanya yang akan menjadi luas ketika situasi dan kondisinya berbeda. Sumpah Buni yang dikatakan di depan perisidangan, memang dapat menjadi alat bukti atas kebenaraan informasi yang dikatakannya selama menjalani persidangan. Tetapi hal ini tidak akan berlaku jika hakim telah menemukan barang bukti yang cukup untuk memperkuat dalil gugatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H