Hingar bingar Calon penerimanaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dimulai hari ini, setelah mengalami moratorium yang cukup panjang. Sebanyak 60 instansi pemerintah berlomba-lomba untuk mencari bibit unggul dengan menetapkan berbagai persyaratan yang dianggap menjadi standar pegawai pemerintah yang baik. Salah satu persyaratan bagi CPNS yang dari dulu di tetapkan adalah penggunaan Tattoo pada bagian tubuh.
Tattoo menjadi polemik tersendiri dalam persyaratan menjadi CPNS karena berbagai stigma negatif yang ada di dalamnya. Tetapi Tattoo dan budaya di Indonesia menjadi sebuah kearifan lokal yang tidak dapat dipisahkan begitu saja sampai pada saat ini. Di Indonesia, seni rajam tubuh atau Tattoo juga merupakan salah satu ciri khas dari suku tertentu selama beberapa abad lamanya. Dalam artikel kompas.com dikatakan bahwa Tattoo merupakan simbol diri dari Suku Dayak Iban yang bermukim di wilayah Kalimantan.Â
Suku Dayak Iban tersebut menegaskan bahwa dalam sejarah perjalanannya, Tattoo menjadi alat identifikasi paling mudah bagi masyarakat saat terjadi peperangan karena merekan dapat mengenali musuh dan lawannya. Sementara di beberapa daerah di Indonesia timur, Tattoo dan tindik merupakan bukti adat bahwa seseorang sudah dewasa. Dengan keadaan seperti maka sebenarnya negara tidak berhak melarang Tattoo yang melekat dalam tubuh seseorang karena keharusan adat, tetapi bagaimana dengan Tattoo yang melekat karena dianggap sebuah seni, apakah tetap ada pengecualian?
Selain stigma negatif tentang ahlak seseorang, pelarangan penggunaan Tattoo dalam rekrutment CPNS dapat diterjemahkan dalam berbagai sudut pandang. Dalam hal kesehatan misalnya, orang yang menggunakan Tattoo dianggap berpotensi besar menularkan berbagai macam penyakit karena cara pembuatannya dan dianggap sangat beresiko kepada pegawai lainnya. Tetapi anehnya jika dalam tahapan proses rekrutmen tetap mengharuskan adanya tes kesehatan, lalu buat apa melarang pengguna Tattoo dengan alasan tersebut.
Sebagian besar instansi pemerintah dalam perhelatan CPNS 2017, memang tidak secara gamblang menegaskan pelarangan penggunaan Tattoo. Tetapi ada beberapa instansi yang memang benar-benar tidak memberikan kesempatan bagi orang ber-Tattoo seperti Kemenkopolhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik hukum dan keamanan). Namun apakah hal ini menjadi jaminan ketika di akhir seleksi, orang ber-Tattoo tetap menjadi pilihan?
Tattoo, riwayatmu kini
Tattoo memang menjadi permasalahan klasik dalam tatanan kehidupan sosial, karena sering dikaitkan dengan perilaku negatif seseorang dalam kehidupan social maupun agama. Sedangkan dalam sudut pandang lain, banyak yang beranggapan bahwa persyaratan CPNS yang melarang pelamar ber-Tattoo, merupakan tindakan diskriminasi yang sangat serius, karena tidak semua orang ber-Tattoo adalah orang jahat. Hal tersebut memang sah-sah saja untuk dikemukakan, apalagi jika dilihat dari prespektif kesetaraan hak dan kewajiban antara negara dan Warga negara.Â
Tetapi bolehkah juga jika saya mengatakan bahwa di Indonesia sebagai besar orang ber-Tattoo (selain diwajibakan adat istiadat) memang merupakan orang yang mempunyai latar belakang yang tidak baik. Dalam pengalaman pribadi penulis, orang ber-Tattoo adalah orang yang tidak selalu menganggap hal tersebut seni, banyak dari mereka juga merupakan orang yang tidak jelas pekerjaan dan kehidupan keluarganya sehingga lebih mengikuti arus pergaulan yang salah dengan menato badan dan mengkonsumsi obat-obatan.
Stigma pekerja yang ber-Tattoo dalam presfektif negara barat dan di Indonesia teryata tidak jauh berbeda. Dalam artikel Are tattoos a stain on your job prospects and career? dikatakan bahwa Tattoo merupakan penyebab seseorang dapat ditolak bahkan dipecat dari pekerjaannya. Salah satu karyawati swasta asal inggris Joe Perkins, menduga bahwa kontraknya dihentikan oleh perusahaan setelah ia menunjukkan Tattoo kupu-kupu kecil di bagian kakinya, hal itu sangat mengejutkan bagi dirinya sehingga ia harus menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya.
Namun di Inggris, hukum kesetaran di tempat kerja memang tidak membenarkan adanya Tattoo, satu-satunya pengecualian adalah Tattoo yang dianggap berhubungan dengan tanda-tanda religius atau keyakinan terkait, namun hal ini juga menuntut adanya bukti.
Dari pengalaman tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa efek negatif Tattoo bukan hanya menjadi masalah calon pekerja di Indonesia, tetapi juga menjadi masalah di negara-negara maju. Jika di inggris penggunaan Tattoo dikecualikan untuk tanda-tanda religus, maka di Indonesia penggunaan Tattoo lebih dikecualikan untuk tanda-tanda adat.
Revolusi Mental juga perlu bagi pemerintah
Ketika berbicara pemerintah dan Tattoo, maka isi kepala teringat tentang sosok menteri wanita yang ber-Tattoo dan merokok pula, Ya Menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti. Ibu susi merupakan sosok menteri yang merubah gaya pikir monoton pemerintah dalam melihat kemampuan seseorang. Menteri ber-Tattoo dengan latar belakang pengusaha ini, di klaim sukses menaikan nilai ekspor perikanan nasional sebesar 4,96 persen. Namun sejatinya, Ibu Susi belum dapat dijadikan role model 100% dalam pembuatan syarat umum CPNS yang mengharamkan Tattoo, sebab beliau merupakan orang yang ditunjuk atas hak prerogatif presiden, bukan melalui tahapan proses CPNS.
Walaupun begitu, keberadaan Ibu Pudjiastuti tetap merupakan simbol hasil dari dobrakan besar atas stigma negatif Tattoo yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Revolusi Mental dalam hal rekrutmen CPNS nampaknya juga telah merubah gaya berpikir para pembuat kebijakan negara, sehingga tidak lagi mempermasalahkan Tattoo sebagai aib seseorang. Jadi bagi anda yang ber-Tattoo dan sedang bertarung dalam CPNS 2017, pastikan anda juga memiliki kemampuan yang tidak bisa ditolak oleh instansi terkait. Dengan begitu anda akan menjadi orang yang dapat membuktikan bahwa Tattoo juga merupakan lambang suatu kebanggaan yang tidak selamnya dikonotasikan jelek.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H