Lalu bagaimana jika, membuat perjanjian Pra-Nikah akan dilakukan setelah menikah? Beruntung, karena sejak adanyanya Putusan Mahakamah Konstitusi  Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015, setiap pasangan dapat membuat perjanjian pra nikah pada waktu sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan Pernikahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!