Lalu bagaimana jika, membuat perjanjian Pra-Nikah akan dilakukan setelah menikah? Beruntung, karena sejak adanyanya Putusan Mahakamah Konstitusi  Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015, setiap pasangan dapat membuat perjanjian pra nikah pada waktu sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan Pernikahan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!