Frans Obon (dalam Bentara Flores Pos, 26 Mei 2012) mengusulkan agar intervensi pemerintah itu dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemerintah melakukan intervensi penguatan kapasitas sumber daya manusia terutama soal manajemen pengelolaan koperasi. Gerakan koperasi kredit makin bertumbuh dan berkembang dengan baik dan sejalan dengan itu sudah menjadi tuntutan agar pengelolaan koperasi juga harus dilakukan secara profesional. Agar secara kelembagaan koperasi tetap kuat, maka diperlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Kedua, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pendampingan bagi kelompok usaha anggota koperasi agar mereka bertumbuh menjadi wirausaha yang tangguh.
Akhirnya, hanya dengan demikian, tidak akan terjadi abrasi kemandirian. Otonomi terjaga. Keswadayaan semakin kuat. Koperasi makin aman, terpercaya dan berkelanjutan, didukung sistem tata kelola keuangan dan pelayanan yang profesional berbasis IT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H