Setelah diterbitkannya SE Bupati Purbalingga nomor 450/13606 yang salah satunya mengatur tentang pelaksanaan ibadah qurban, Bupati Purbalingga memastikan penerapannya dengan melakukan pemantauan proses penyembelihan hewan kurban.Â
"Hari ini saya sengaja berkeliling di sejumlah desa untuk memantau proses penyembelihan hewan kurban. Karena penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi ini harus sesuai dengan Edaran Menteri Agama Nomor 17/2021. Termasuk pembagiannya harus dilakukan door to door. Tidak boleh ada kerumunan," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Selasa (20/7/2021)
Menurutnya dari dari hasil pemantauan, bupati menyampaikan bahwa prosedur penyembelihan sudah sesuai aturan. Hal itu cukup penting dalam membantu menekan penyebaran virus Corona.
Pantuan masing-masing dilaksanakan di Desa Kutawis Kecamatan Bukateja, Desa Panusupan Kecamatan Rembang, Desa Karangsari Kecamatan Karangmoncol serta Desa Pekalongan Kecamatan Bojongsari.Â
 "Jangan ada kerumunan dan protokol kesehatan ketat harus diterapkan," katanya
Sebelumnya Bupati juga membagikan 18 ekor sapi kepada warga di 18 kecamatan. Sambil memantau Tiwi sempat ikut mendistribusikan daging qurban kesejumlah masyarakat penerimaÂ
 Dia juga memberikan apreasiasi kepada warga yang menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat perayaan Hari Raya Iduladha. Mulai dari pelaksanaan takbiran dan Salat Id di rumah saja hingga pelaksanaan pemotongan hewan kurban  hingga pembagiannya yang sudah sesuai aturan.
"Selamat merayakan Idul Adha bersama keluarga di rumah. Mari kita sama sama berdoa agar pandemi segera berlalu," tutupnyaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H